DALAM shalat, antara laki-laki dan wanita tidak dapat perbedaan, kecuali bahwa wanita diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat ruku’ dan sujud serta pada saat duduk bersilang kaki atau meletakkan kedua kakinya di samping kanan.
Tidak disunnahkan bagi wanita Muslimah untuk merenggangkan tubuhnya dalam shalat seperti yang dicontohkan dalam sifat Rasulullah.
Karena, wanita itu adalah aurat, sehingga disunnahkan baginya merapatkan tubuh agar lebih tertutupi. Sebab, jika merenggangkan tubuhnya, maka akan terlihat sebagian dari anggota tubuh yang seharusnya ditutupi.
Demikian halnya ketika duduk. Ali bin Abi Thalib berkata, “Apabila wanita mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk di atas lutut dan merapatkan pahanya.”
Dari Ibnu Umar disebutkan, bahwa Rasulullah telah memerintahkan wanita Muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat. []
Sumber : Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar