IKHTILAF (perbedaan pendapat) dalam masalah furu (cabang agama), merupakan rahmat dari Allah Ta’ala, bukan perkara yang tercela. Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ مَعْرِفَةَ مَذَاهِبِ السَّلَفِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ أَهَمِّ مَا يُحْتَاجُ إلَيْهِ لِأَنَّ اخْتِلَافَهُمْ فِي الْفُرُوعِ رَحْمَةٌ
“Ketahuilah! Sesungguhnya mengetahui berbagai madzhab Salaf dengan dalil-dalilnya, termasuk perkara yang paling penting untuk dijadikan hujjah (argument). Karena perbedaan pendapat mereka merupakan rahmat.”
Faidah:
Perbedaan pendapat dalam masalah furu (cabang agama), bukan perkara yang tercela. Akan tetapi merupakan rahmat dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, jangan sampai hal ini dijadikan suatu sebab untuk saling mencela, mentahdzir, dan menyesatkan. Karena bagaimana akan kita lakukan yang seperti ini, sedangkan Allah saja merahmati hal yang demikian?
BACA JUGA: Mengapa Memilih Pendapat Jumhur?
Perkara furu (cabang agama) suatu perkara yang diperbolehkan para ulama’ untuk berijtihad (perbedaan pendapat) di dalamnya. Kenapa dibolehkan untuk ijtihad? karena mungkin dalilnya tidak sharih (secara gamblang menunjukkan kepada suatu hukum), atau tidak ada dalil yang menunjukkan kepadanya secara langsung, atau dalil yang ada memiliki berbagai kemungkinan makna, atau dalil-dalil yang ada sekilas bertentangan, atau sebab yang lain.
Konsekwensinya, sangat mungkin akan timbul perbedaan pendapat. Jika ini terjadi, maka hendaknya kita saling menghormati dan berlapang dada serta tidak boleh untuk memaksakan pendapatnya kepada orang lain, apalagi saling menyesatkan.
Ucapan Imam Nawawi –rahimahullah- di atas, berdasar firman Allah Ta’ala : “Tidaklah Kami (Allah) utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam”- [ Al-Qur’an Al-Karim ]. Demikian juga hadits nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang perintah beliau kepada rombongan para sahabat yang sedang menuju Bani Quraidzoh “agar jangan shalat Ashar kecuali di sana”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam kisah ini, para sahabat berbeda pendapat menjadi dua kelompok. Yang satu memahami secara lafadz bahwa tidak boleh shalat kecuali telah sampai di sana, walaupun waktu shalat Ashar habis. Yang satu memahami bahwa maksud hadits tersebut perintah untuk cepat-cepat menuju ke sana. Namun jika di perjalanan waktu Ashar tiba dan dikhawatirkan akan habis, maka shalat di jalan.
BACA JUGA: Berbeda Pendapat Tidak Harus Saling Bermusuhan
Dalam kisah ini, para sahabat telah berbeda pendapat dalam memahami satu hadits. Namun, mereka tidak saling mencela apalagi menyesatkan. Nabi-pun tidak mencela masing-masing mereka. Inilah salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) di dalam syari’at ini. Dan inilah hakikat manhaj Salaf dalam menyikapi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, barang siapa yang menyikapi masalah furu’iyyah tidak sebagaimana yang dicontohkan nabi dan para sahabatnya, sungguh dia telah menapaki jalan penyimpangan tanpa sadar, walaupun dia mengklaim –dengan dusta- sebagai jalan salaf shalih. Maka berhati-hatilah !
Adapun hadits yang berbunyi :
اختلاف أمتي رحمة
“Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.”
Derajatnya maudhu’ (palsu). Bisa dilihat dalam kitab : “Al-Asrar Al-Marfu’ah” (506), “Tanzihusy Syari’ah” (2/402), “Adh-Dhaifah” : (11). Kita tidak memakai hadits ini, akan tetapi memakai dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani