SHALAT Jumat adalah salah satu shalat wajib yang dikerjakan secara berjemaah bagi kaum laki-laki. Tetapi para ulama berbeda pendapat perihal jumlah minimal jemaah shalat Jumat.
Sebagian ulama menyatakan ibadah Jumat dinilai sah ketika dilakukan minmal oleh tiga orang termasuk imam. Sementara ulama lainnya menyatakan bahwa ibadah Jumat memadai oleh dua belas orang jemaah. Sementara ulama lain menyatakan ibadah Jumat memadai oleh minimal empat puluh orang jemaah.
BACA JUGA: ASI Larang Muslim Shalat di Taj Mahal, Kecuali Shalat Jumat
Perbedaan pendapat para ulama perihal jumlah minimal jemaah ibadah Jumat ini cukup wajar mengingat tidak ada ketentuan definitif dari Al-Quran dan hadits perihal jumlah jemaah Jumat. Karenanya, ketiadaan ketentuan ini membuka ruang ijtihad para ulama.
Salah seorang ulama berpendapat “Tiada batasan syar’i yang eksplisit perihal jumlah minimal yang menjadi syarat sah Jumat. Oleh karena itu, masalah ini membuka ruang bagi ijtihad. Bagi Imam Hanafi, tiga orang termasuk imam dianggap cukup. Bagi Imam Malik dan juga qaul qadim Imam Syafi’i, ibadah Jumat memadai dengan dua belas orang. Bagi qaul qadim Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, ibadah Jumat memadai dengan empat puluh orang,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 55).
Meski bersifat ijtihad, para ulama tetap berpijak pada nash syariah. Jumlah yang disebutkan ulama itu berlandaskan hadits riwayat Imam Muslim berikut ini.
“Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Nabi Muhammad SAW berkhutbah dalam posisi berdiri pada hari Jumat, lalu datang rombongan saudagar berkendaraan unta dari Syam, lalu sebagian besar jemaah Jumat berpaling menyongsongnya hingga tidak ada yang tersisa kecuali dua belas jemaah laki-laki,” (HR Muslim).
Dari hadits riwayat Imam Muslim ini, ulama melakukan ijtihad dengan buah pemikiran yang beragam perihal jumlah jemaah shalat Jumat. Sebagian ulama saling menanggapi perihal pandangan yang lain sebagaimana terjadi antara Imam Maliki dan Imam Syafi‘i.
Artinya, “Tidak ada syarat jumlah tertentu untuk keabsahan ibadah Jumat. Pandangan ini dipegang oleh Imam Malik. Ia mensyaratkan dua belas jemaah laki-laki, tidak termasuk imam. Ulama Mazhab Syafi‘i dan ulama lain yang mensyaratkan jumlah jemaah empat puluh orang menanggapi bahwa mereka yang meninggalkan khutbah Rasulullah itu kemungkinan kembali lagi ke dalam shaf atau sebagian dari mereka kembali hingga genap empat puluh orang, lalu Rasulullah SAW menyelesaikan ibadah Jumat bersama mereka,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 56).
Sementara Imam Abu Hanifah membangun argumentasinya perihal angka jemaah shalat Jumat dengan pijakan ilmu nahwu dalam memahami seruan Al-Quran pada Surat Al-Jumuah ayat 9. Meminjam khazanah ilmu nahwu mengenai konsep jamak, Imam Abu Hanifah menemukan angka tiga untuk bilangan minimal jemaah shalat Jumat.
“Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa ibadah Jumat memadai dengan tiga orang termasuk imam. Tiga adalah angka minimal sah Jumat. Ia berargumen dengan firman Allah, ‘Segeralah menuju zikrullah,’ (Surat Al-Jumuah ayat 9). Seruan ini ditujukan bagi jemaah Jumat setelah azan. Bilangan terkecil lafal jamak jatuh pada angka tiga,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 56).
BACA JUGA: Ketika Sayyid Quthb Gelar Shalat Jumat di atas Kapal
Dari sini kita menemukan keterangan bahwa perbedaan pandangan ulama mengenai jumlah minimal jemaah shalat Jumat didasarkan perbedaan mereka dalam memahami hadits riwayat Imam Muslim dan memahami konsep aqallul jam‘i (jumlah minimal jamak) pada Surat Al-Jumuah ayat 9.
Meski para ulama berbeda pendapat perihal ini, ibadah shalat Jumat umumnya di Indonesia yang masyarakatnya secara umum bermazhab Syafi‘i dilaksanakan dalam jumlah bahkan lebih dari empat puluh orang. Wallahualam. []
SUMBER: NU.OR.ID