Table of Contents
SAHABAT Islampos, ada beberapa perbuatan yang membatalkan wudhu. Sebagaimana diungkapkan Syekh Sayyed Sabiq dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As- Sunnah, berikut beberapa perbuatan yang membatalkan wudhu tersebut:
1 Perbuatan yang membatalkan wudhu: Mengeluarkan urin, feses, atau gas
Wudhu dibatalkan dengan buang air kecil, buang air besar. Abu Hurairahmeriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengatakan, “Allah tidak menerima doa orang yang mengeluarkan gas sampai dia membuat wudhu baru.”
Seseorang dari Hazhramaut bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa artinya ‘melepaskan gas’?”
Dia menjawab, “Angin dengan atau tanpa suara.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dia juga mengutip Nabi ﷺ mengatakan, “Jika salah satu dari Anda menemukan gangguan di perutnya dan tidak yakin apakah dia telah mengeluarkan gas atau tidak, dia tidak boleh meninggalkan sholat kecuali dia mendengar suaranya atau mencium aromanya.” (HR Muslim)
Mendengar gas yang keluar atau menciumnya bukanlah syarat membatalkan wudhu, tetapi Nabi ﷺ menekankan bahwa seseorang harus yakin dengan tindakan tersebut.
BACA JUGA: Tata Cara Wudhu dari Awal Sampai Akhir
2 Perbuatan yang membatalkan wudhu: Keluarnya cairan seksual dari penis atau vagina Adapun madzi
Cairan tersebut yaitu cairan prostat pada pria, dan keputihan seksual pada wanita. Nabi ﷺ berkata, “Bersucilah” (yaitu seseorang harus memperbarui wudhunya setelah melihat keluarnya cairan tersebut). Mengenai air mani atau mani, kata Ibn `Abbas, “Dibutuhkan mandi (mandi) dan untuk madzi dan wadi (keluarnya cairan putih kental (oleh beberapa orang) setelah buang air kecil), mencuci alat kelamin Anda dan membuat wudhu (wudhu).” Hal ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan-nya.
3 Perbuatan yang membatalkan wudhu: Tidur nyenyak yang membuat seseorang sama sekali tidak menyadari sekelilingnya
Jika seseorang tidak menjaga pantatnya tetap tegak di lantai saat tidur, dia harus membuat wudhu baru. Jika bokong seseorang tetap di lantai selama tidur, tidak perlu wudhu baru. Hal ini tersirat dalam hadits Anas yang mengatakan, “Para sahabat Nabi ﷺ sedang menunggu shalat malam sampai kepala mereka mulai mengangguk-angguk (dari kantuk dan tidur). Mereka kemudian akan berdoa tanpa melakukan wudhu.” (Diriwayatkan oleh Ash-Shafi i, Muslim, Abu Dawud and At-Tirmidhi).
Diriwayatkan At Tirmidzi bahwa Subhah berkata, “Saya telah melihat para sahabat Nabi ﷺ tidur sampai-sampai seseorang bisa mendengar beberapa dari mereka mendengkur. Tapi, mereka akan berdiri untuk Sholat tanpa wudhu baru.”
Ibn Al-Mubarak berkata, “Menurut pendapat kami, ini terjadi ketika mereka sedang duduk.”
4 Perbuatan yang membatalkan wudhu: Penurunan kesadaran
Ini membatalkan wudhu terlepas dari apakah itu karena kegilaan, pingsan, mabuk, atau obat. Juga tidak masalah jika seseorang tidak sadar untuk waktu yang singkat atau lama, atau jika ia duduk, atau jatuh ke tanah, dan seterusnya. Aspek ketidaksadaran di sini lebih besar daripada aspek tidur. Para ulama sepakat dalam hal ini.
BACA JUGA: 10 Kesalahan ketika Wudhu yang Bisa Batalkan Shalat
5 Perbuatan yang membatalkan wudhu: Menyentuh organ seksual dengan tangan kosong
Busrah binti Safwan meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berkata, “Siapa pun yang menyentuh organ seksualnya tidak dapat berdoa sampai dia melakukan wudhu.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat Ahmad dan An-Nasa’i, Busrah mendengar Nabi bersabda, “Berwudhu harus dilakukan oleh orang yang menyentuh alat kelaminnya.”
Ini umum dan mencakup menyentuh organ seksual sendiri atau menyentuh orang lain. Abu Hurairah melaporkan Nabi ﷺ mengatakan, “Siapa pun yang menyentuh organ seksualnya tanpa penutup (di antara mereka) harus berwudhu.” (HR Ahmad, Ibn Hibban dan Al-Hakim, yang mengklasifikasikannya sebagai sahih (asli), seperti yang dilakukan Ibn `Abdul-Barr).
Ibn As-Sakin berkata, “Hadits itu dari yang terbaik dari apa yang telah dikaitkan dengan topik ini.”
Ash-Shafi’i meriwayatkan: “Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya harus berwudhu. Setiap wanita yang menyentuh vaginanya harus berwudhu.”
Mengomentari keasliannya, Ibn Al-Qayyim mengutip Al-Hazimi yang mengatakan, “Rantai itu shahih.” Namun, para ulama Hanifi berpendapat, berdasarkan hadits berikut, bahwa menyentuh organ seksual tidak membatalkan wudhu: “Seorang pria bertanya kepada Nabi ﷺ apakah menyentuh penis mengharuskan berwudhu. Nabi ﷺ berkata: “Tidak, itu hanya sebagian dari Anda.” (Diriwayatkan oleh “lima” (lima ulama hadis).
Ibn Hibban mengklasifikasikannya sebagai sahih, dan Ibn al-Madini berkata, “Ini lebih baik daripada Hadis Busrah.” []
SUMBER: ISLAM ONLINE