TUBUH ini Kau titipkan kepada hamba dengan penuh keleluasaan tanpa Kau batasi. Tubuh ini terkadang digunakan oleh hambamu ini, sering kali untuk melakukan melalaikan perintahMu. Tanpa pernah ada rasa ketakutan akan dipertanggungjawabkan di hari Kemudian.
Perbuatan manusia yang pertama kali dihisab, ialah:
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Suatu (sengketa) di antara manusia yang pertama kalo dituntaskan (pada hari Kiamat) adalah soal pembunuhan,” (HR Bukhari dan Tirmizi).
BACA JUGA: Hisablah Diri Sendiri
Dalam hadis di atas menjelaskan bahwa perbuatan yang pertama kali dipertanggungjawaban ialah kasus pembunuhan.
Dari Imam an-Nasa’i, “Amalan yang pertama kali dihitung pada diri seorang hamba adalah Shalat, sedangkan perbuatan yang pertama kali diadili adalah pembunuhan.”
Hal ini sudah jelas bahwa amalan yang pertama dipertanggungjawabkan ialah Shalat, dan perbuatan yang pertama kali diadili ialah pembunuhan. Sungguh celakalah orang yang melakukan pembunuhan di dunia.
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang dibunuh (di hari Kiamat) akan datang bersama orang yang membunuhnya, sedangkan ubun-ubun dan kepalanya serta urat lehernya masih berlumuran darah sambil berkata, ‘Tuhan, orang inilah yang telah membunuhku,’ sehingga ia mendekat pada ‘Arsy,” (HR Tirmizi).
BACA JUGA: Ini 7 Perkara yang Ditanyakan kepada Manusia di Yaumul Hisab
Hadis ini menjelaskan bahwa pada hari pembalasan orang yang dibunuh akan mengadu kepada Allah SWT untuk bertanya kepada orang yang telah membunuhnya. Dan urat lehernya akan memberikan keterangan pada hari itu.
Sungguh sangat merugi orang-orang yang melalaikan shalat di akhirat kelak. Maksudnya orang yang melalaikan shalat di sini seperti terlalu cepat atau tidak memperhatikan bacaannya.
Allah SWT berfirman, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan Shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan,” (QS Maryam: 59). []
Referensi: Menjemput Sakratul Maut Bersama Rasulullah/Dr. Muhammad Abdul Hadi/Gema Insani Press/2002