JAKARTA–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan percepatan sertifikasi wakaf serta asistensi dan pencegahan penyelesaian masalah.
Ketua Umum PP Persis, ustaz Jeje Zaenudin mengapresiasi terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan, dari 3000-an aset wakaf maupun kepemilikan jam’iyyah, saat ini hampir 1.000 sertifikat yang sudah diproses.
BACA JUGA: Mengenal Ahmad Hassan, Tokoh Persis
“Maka kami berharap melalui penandatangan MoU ini bisa lebih cepat lagi terselesaikan sebelum masa jihad kepengurusan berakhir di 2027. Ada 2.800 lagi yang belum tersertifikasi,” kata ustaz Jeje di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Ustaz Jeje menjelaskan, saat ini Persis memiliki 1.000 unit pendidikan yang tersebar di 24 provinsi se-Indonesia. Aset-aset ini juga akan terus berkembang seiring bertambahnya Pimpinan Daerah (PD) dan Pimpinan Wilayah (PW) di tiap daerah.
“Tanpa dukungan dari bapak menteri tentu saja percepatan ini tidak akan tercapai. Insya Allah dengan kemurahan hati dari bapak menteri, optimisme kami dapat terwujud,” ujarnya.
“Semoga ini menjadi investasi kebaikan yang membawa keberkahan, kedamaian, dan kesejahteraan untuk kita semua,” sambungnya.
Pada kesempatan sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan terus berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi dan penandatanganan kesepahaman dengan organisasi-organisasi keagamaan. “Kami komitmen sebelum tahun 2024 semua permasalahan tanah-tanah ibadah, tanah wakaf, dan sebagainya akan kita selesaikan,” ujarnya.
BACA JUGA: PERSIS Luncurkan Aplikasi Islamic Times, Punya 5 Fitur Canggih
Hal ini, lanjut Hadi, dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah-masalah pertanahan di kemudian hari yang melibatkan aset organisasi-organisasi keagamaan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan pendaftaran melalui program PTSL untuk memberikan sertifikasi kepada aset-aset keagamaan, baik milik masjid, pure, gereja, klenteng, dan sebagainya.
“Saya minta seluruh petugas, seluruh mujahid-mujahid dari ATR untuk melayani sertifikasi dengan sebaik-baiknya. Pesan presiden: ‘kita harus melindungi masyarakat dalam melaksanakan ibadah karena ibadah merupakan hak setiap warga negara’,” pungkasnya.
“Semoga kerja sama ini dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi semua pihak,” harapnya. []
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS