BANDUNG—Baru-baru ini Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya mewajibkan bangunan atau gedung, termasuk mall, menyediakan tempat ibadah yang layak.
Anggota Pansus Raperda Bangunan dan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, peraturan daerah ini dibuat setelah mendapat banyak keluhan atas kondisi mushala yang tidak layak di beberapa gedung di Kota Bandung.
BACA JUGA:Â Wisata Alam dengan Pemisahan Musholla
Menurutnya, tempat ibadah yang disediakan di gedung saat ini diatur agar lebih layak. Selain lokasinya, ukuran tempat ibadah yang ada, harus disesuaikan dengan kapasitas gedung.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak dan nyaman.
“Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement,” kata Teddy.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Dalam perda juga disebutkan, luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.
Dia berharap, dengan adanya aturan ini, maka masyarakat bisa mendapatkan sarana ibadah yang layak dan nyaman.
“Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk,” ujarnya.
Wali Kota Bandung Oded M Danial pun mengimbau pengelola gedung agar dapat menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak.
“Kalau tempat shoping, seharusnya mereka (pengelola, red) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu ges hoream datang deui urang ge (sudah malas datang lagi),” kata Oded di El Royale Hotel, Kota Bandung, Jumat (28/12/2018).
BACA JUGA:Â Apa Kata Mushola atau Masjid Itu?
Dia pun meminta, pemilik gedung dan bangunan terutama kawasan komersil untuk bisa mengikuti perda tentang tempat ibadah tersebut. Bagi gedung-gedung yang saat ini masih menyediakan tempat ibadah yang kurang nyaman, Oded berharap itu bisa dievaluasi.
“Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda,” ujarnya. []
SUMBER: REPUBLIKA