Seorang perempuan yang ingin mengantar enazah ke pemakannya maka hukumnya makruh. Jadi, seorang perempuan lebih baik berdiam diri di rumah, tidak usah ikut mengantar jenazah.
KITA tak pernah tahu kapan ajal menjemput. Maka, kita harus bisa mempersiapkan diri. Bagaimana caranya? Tentunya dengan melakukan ibadah-ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.
Kemudian tumbuhkan semangat kita dalam mencari ilmu, karena ilmu tuntunan bagi kita dalam menjalani kehidupan. Selain itu, bersikap baik terhadap sesama pun perlu kita lakukan. Sebab, Allah menyukai kebersamaan daripada perpecahan.
Salah satu bentuk bersikap baik terhadap sudara seiman dan seagama ialah tidak membiarkan saudara kita yang sudah meninggal lebih dahulu begitu saja. Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengurusnya. Dari mulai memandikan hingga menguburkannya.
BACA JUGA: Mana Bagian Tubuh yang Boleh Ditampakkan oleh Muslimah?
Kita harus mengantarnya hingga sampai ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Lalu bagaimana dengan seorang perempuan. Apakah boleh seorang perempuan mengantar jenazah?
Rasulullah ﷺ melarang para perempuan mengantarkan jenazah ke kuburan.
Kata Ummu ‘Athiyah RA, “Kami dilarang oleh Rasulullah ﷺ mengantarkan jenazah, tetapi larangan itu tidak terlalu keras dilakukan kepada kami,” (HR. Muslim).
Makna hadis larangan tersebut hanya sekedar “Makruh Tanzih”, tidak “Makruh Tahrim”. Apa maksudnya?
Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik daripada mengerjakannya. Tututan syara’ tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiyah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.
BACA JUGA: Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?
Adapun, makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil zhanni, bukan dalil qat’i .
Dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalil zhanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah larangan memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki.
Jadi, larangan tersebut tidak begitu berlaku keras. Boleh saja seorang perempuan mengantar jenazah. Namun, alangkah lebih baik jika itu tidak dilakukan. Wallahu ‘alam. []
Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah