TERKADANG kita merasa, sebagai seorang perempuan banyak sekali aturan-aturan yang terlalu mengikat, sehingga sulit untuk bergerak. Apalagi bagi perempuan yang sedang masa haid dan nifas, banyak sekali larangan yang harus dijauhi. Ini sungguh membuat hati seorang perempuan, yang tak bisa berpikir dengan jernih, merasa tak nyaman. Padahal, ada pula hal-hal baik yang bisa ia lakukan.
Kita menganggap bahwa ketika berada di masa haid dan nifas, kedekatan dengan Allah SWT berkurang. Mengapa? Sebab, kita menganggap adanya larangan yang tidak membolehkan seorang perempuan haid dan nifas shalat dan mengaji, misalnya, membuat kesempatan untuk dekat dengan Allah menjadi terhambat. Benarkah pemikiran demikian itu?
Ketahuilah, wahai perempuan muslimah, Allah SWT mengatur dengan baik aturan-aturan yang dibuat-Nya. Aturan tersebut tidak akan merugikan diri kita. Cobalah lihat sisi lain dari aturan tersebut. Ada aturan yang membolehkan bagi perempuan untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya akan selalu mendekatkan kita kepada-Nya. Apa sajakah itu?
Hal-hal berikut boleh dikerjakan perempuan haid dan nifas.
1. Berhubungan selain di vaginanya, karena Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakan apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri).”
2. Dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Ta’ala, dan Rasulullah SAW.
3. Ihram, wukuf di Arafah dan seluruh ibadah haji dan umrah kecuali Thawaf di Baitullah, maka tidak halal bagi perempuan haid dan nifas kecuali setelah suci dan mandi. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakan apa yang dikerjakan orang yang berhaji, namun engkau jangan thawaf di Baitullah hingga engkau suci,” (Muttafaq alaih).
4. Makan, minum bersama perempuan haid dan nifas, karena dalil-dalil berikut:
a. Ucapan Aisyah RA, “Ketika aku haid, aku minum kemudian aku memberikan gelas kepada Rasulullah SAW kemudian beliau meletakkan mulutnya di mulut gelas tersebut dan minum daripadanya,” (Diriwayatkan Muslim).
b. Ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, “Aku pernah bertanya kepada Rasullah SAW tentang makan bersama perempuan haid, kemudian beliau bersabda, ‘Makanlah bersamanya’,” (Diriwayatkan Ahmad dan At-Tirmidzi. Hadis ini hadis hasan). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah