TANYA: Pak ustad, apakah boleh seorang wanita menjadi saksi dalam pernikahan?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, bahwa dalam ketentuan rukun dan syarat akad nikah adalah bahwa wali dan saksi harus dari kalangan laki-laki. Bahkan syaratnya bukan hanya itu, tetapi wali dan saksi harus muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.
Namun mohon dibedakan antara syarat yang harus ada pada saksi, dengan bolehnya wanita menyaksikan jalannnya akad nikah. Maka dalam hal ini, bila ada seorang wanita ikut menghadiri dan menyaksikan sebuah akad nikah, tentu tidak bisa dilarang.
Cuma yang perlu dicatatat, kehadiran dan kesaksiannya itu tidak boleh dijadikan dasar sahnya akad nikah tersebut. Tetap harus ada saksi lain yang memenuhi syarat, yaitu dari kalangan laki-laki. Dan jumlahnya minimal dua orang.
BACA JUGA: Bolehkah Menikah Jarak Jauh?
Kalau sebuah akad nikah tidak dihadiri oleh siapa pun, kecuali hanya para wanita saja, maka hukum akad nikah itu tentu tidak sah. Karena syarat dari kesaksian belum terpenuhi.
Tetapi kalau dalam akad nikah itu hadir banyak orang, setidaknya ada dua orang laki-laki, walaupun selebihnya hanya perempuan saja, maka akad nikah itu sudah sah hukumnya. Sebab yang dibutuhkan dari saksi hanya keberadaan dua orang laki-laki, yang muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.
Pandangan Para Ulama
Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.
Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,
Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.
Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
…Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya….(QS. Al-Baqarah : 282)
BACA JUGA: Terlambat Menikah, Apakah terkait dengan Qada dan Qadar?
Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.
Ketentuan Kantor Urusan Agama
Seandainya akad nikah itu dilakukan secara legal di depan pejabat Kantor Urusan Agama, tentu saja petugas itu akan mengecek terlebih dahulu semua persyaratan minimal. Dan di antara yang dicek adalah keberadaan minimal dua orang saksi, yang mana mereka harus berjenis kelamin laki-laki.
Bila syarat ini belum terpenuhi, sudah bisa dipastikan petugas tidak akan mau mengesahkan akad nikah itu. Dan kalau dia jalankan juga, sementara saksinya tidak memenuhi syarat, maka petugas itu yang justru akan terkena sanki dan hukuman.
Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir dengan masalah yang satu ini. Asalkan akad nikah itu dilakukan lewat jalur yang legal dan resmi, insya Allah urusan saksi-saksi ini sudah ada yang bertangggung-jawab. []