SHALAT Jum’at memang sudah diwajibkan bagi laki-laki muslim. Lalu bagaimana dengan perempuan? Bolehkah perempuan shalat Jum’at?
Terkait hukum shalat Jum’at bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Yaitu:
Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
BACA JUGA:Mengapa Harus Shalat Jumat?
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Kedua, wanita boleh menghadiri Jumatan
Apabila wanita tersebut dapat menghindarkan dirinya dari fitnah dan menjaga adabnya, maka dia dibolehkan melaksanakan shalat Jum’at sebagaimana shalat Jum’atnya laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang kita kenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).
Hal serupa juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
“Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)
Ketiga, shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah.
Para ulama sepakat bahwa Jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya, shalat Jum’at memang sudah seharusnya dikerjakan secara berjama’ah.
Keempat, yang lebih afdhal, wanita sebaiknya shalat zuhur di rumah dan tidak mengikuti shalat Jum’at.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani).
BACA JUGA:Pahala Shalat Jumat Lenyap karena Tindakan Sepele
Kegelisahan mengenai shalat Jum’at bagi wanita ini banyak dirasakan oleh sebagian muslimah. Kendati demikian, ada hikmah yang dapat kita ambil mengapa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Yaitu,agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH