Bolehkah pergi haji tiap tahun?
KAMI kutip dari rumahfiqih, jika melihat praktik haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, maka kita akan mendapati bahwa beliau tidak pergi haji tiap tahun. Bahkan seumur hidup beliau hanya sekali saja pergi haji, yaitu di tahun kesepuluh hijriyah. Walaupun disebut sebagai haji wada’ yang artinya haji perpisahan, namun bukan berarti sebelumnya pernah berhaji.
Ibadah haji yang dilakukan beliau adalah ibadah haji yang pertama dan terakhir. Artinya beliau memang hanya pergi haji sekali saja dalam seumur hidupnya.
Oleh karena itulah maka ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya sekali saja, selebihnya adalah haji sunnah. Dan disebut dengan haji Islam adalah karena yang termasuk rukun Islam hanya sekali saja. Selebihnya haji yang tidak termasuk rukun Islam.
Lalu apa hukumnya bila orang berkesempatan pergi haji berkali-kali?
Tentu saja hukumnya tidak terlarang. Sebab banyak para shahabat ridwanullahialaihim yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal beliau SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.
Istri-istri Rasulullah SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal beliau SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Al-Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.
Maka hukum mengulangi ibadah haji sunnah tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi SAW.
Fiqih Skala Prioritas
Namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.
Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.[]