KUKU adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki. Membiarkan dengan sengaja kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga rentan terkena berbagai macam kotoran.
Dalam Islam, kita tidak bisa memotong kuku secara sembarangan. Ada adab tertentu yang semestinya kita perhatikan sebelumnya. Misalnya, waktu yang dilarang untuk memotong kuku bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha. Jadi, pahamilah hukum potong kuku sebelum kurban.
BACA JUGA: Sering Dilupakan! Ini 4 Adab Bergaul dengan Lawan Jenis
Lalu, apa sajakah adab memotong kuku dalam Islam? Simak selengkapnya berikut ini!
Anjuran atau hukum memotong kuku dalam Islam ini diulas dalam beberapa dalil.
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Sebelum mulai memotong kuku, persiapkan terlebih dahulu peralatannya yakni alat pemotong kuku atau gunting. Sebaiknya menggunakan alat pemotong kuku yang didesain khusus sehingga lebih aman dan mudah.
Sunnahnya dengan mengikuti cara yang terdapat dalam Kitab Almajmu, yaitu:
“Disunahkan untuk memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri, dari kaki kanan kemudian kaki kiri.”
Menurut Imam Nawawi, sunnah dalam memotong kuku dimulai dari tangan kanan yakni jari telunjuk, tengah, manis, kelingking dan jempol. Lalu dilanjutkan jari tangan kiri, mulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan jempol.
Berikutnya kuku jari kaki, sunnahnya dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol. Kemudian kuku jari kaki kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.
Hal tersebut tertuang dalam Kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar mengatakan;
“Tidak ada satu pun hadis yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Syarh Muslim, bahwa disunahkan untuk memulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.”
Waktu Memotong Kuku
Hukum memelihara kuku panjang dalam Islam ialah tidak boleh lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang terdapat dalam dalil di bawah ini.
Dari Anas bin Malik Ra,
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).
BACA JUGA: 6 Adab Touring bagi Seorang Muslim
Memotong kuku sebelum mengerjakan shalat Jum’at
“Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-Syafi’eyah, sunah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sembahyang Juma’at, sebagaimana disunatkan mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Juma’at,” (HR Muslim)
Itulah beberapa adab memotong kuku dalam Islam. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sesuai dengan ketentuan dalam Islam. []
SUMBER: DALAMISLAM