“Wajib meratakan air (pada seluruh permukaan tubuh) berdasarkan hadits shahih, ‘Adapun aku, cukup bagiku menuangkan air sebanyak 3 kali di atas kepalaku, kemudian aku menuangkannya setelah itu ke seluruh tubuhku;’ dan berdasarkan kenyataan bahwa hadats itu mengenai seluruh tubuh secara merata sehingga wajib diratakan dengan air melalui basuhan,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 91).
BACA JUGA: Mandi Junub Wajib Memakai Sabun?
Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menyatakan bahwa organ yang wajib dibasuh pada saat mandi junub adalah semua anggota tubuh yang tampak yaitu permukaan tubuh, rambut/bulu yang tumbuh pada permukaan tubuh, kemaluan perempuan saat berjongkok, termasuk kulit di balik kuku, kulit yang pecah pada luka, dan permukaan di balik kulup laki-laki.
Semua organ ini wajib dibasuh saat mandi junub. Jika ada benda yang menghalanginya dari air, maka ia harus disingkirkan.
BACA JUGA: Cara Mandi Junub Bagaimana sih?
Artinya, “’Wajib meratakan (air) pada seluruh permukaan tubuh.’ Kalau air terhalang pada kulit oleh sesuatu penghalang seperti lilin atau kotoran di balik kuku, niscaya mandi tersebut tidak memadai (tidak sah). Kalau seseorang membersihkan kotoran itu setelah mandi, maka tempat kotoran tersebut perlu dibasuh,” (Lihat Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: I/91). Adapun selain itu, tidak wajib dibasuh saat mandi wajib seperti rongga mulut dan rongga hidung. Keduanya dibasuh pada rukun dan sunnah wudhu (termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung atau istinsyaq) yang menjadi sunnah mandi junub. []