USTADZ, apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang dipakai wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.
Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.
Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, “Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya.”[1] (Al-Hadits).
Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallaahu’anhu: Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, wanita itu bersama puterinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.”
Beliau bersabda: “Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.”
Hadits Ummu Salamah radhiallaahu’anha, ia berkata, “Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: “Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan).”
Beliau tidak mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak ada zakat pada perhiasan.” adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.[]
Sumber: Konsultasisyariah