DARI Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah bersabda,
“Orang muslim adalah saudara bagi saudara yang lainnya, tidak berbuat zalim kepadanya dan tidak menghinakannya. Barangsiapa yang peduli terhadap saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barang siapa yang menghilangkan kesusahan seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Muttafaqun Alaih)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dalam hal ini terdapat fadilah menolong seorang Muslim, menghilangkan kesusahan serta menutupi aibnya.”
Yang dimaksud dengan menutup aib di sini adalah aib yang bukan menyebabkan kerusakan.
Sedangkan aib yang merupakan perbuatan maksiat, maka harus diperingatkan dan dirubahnya, serta tidak boleh mengakhirkan hal itu.
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
“Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus.” (HR Ahmad).
Apabila zina dan riba telah tampak di suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka. (HR ath-Thabarani dan al-Hakim).
Membiarkan merajalelanya kemunkaran akan mengakibatkan kerusakan. Kerusakan, atau azab yang terjadi akibat perbuatan maksiat atau munkar itu tidak hanya menimpa pelakunya, namun juga orang lain yang tidak terlibat langsung. Realitas ini digambarkan Rasulullah saw. dengan sabdanya:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوْا عَلَى سَفِيْنَةِ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِيْنَ فِيْ أَسْفَلَهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوْا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا ِفي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَمَا أَرَادُوْا هَلَكُوْا جَمِيْعًا وَإِنْ أَخَذُوْا عَلَى أَيِدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعاً
“Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang-orang yang melanggarnya bagaikan suatu kaum yang berbagi-bagi tempat di sebuah kapal, sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian atas kapal, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal, jika hendak mengambil air, melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka berkata, “Seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini, niscaya kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” Apabila mereka semua membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya, niscaya mereka semua akan binasa; jika mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka selamat dan menyelamatkan semuanya. (HR al-Bukhari).
Betapa Islam telah mengatur segala sesuatu di muka bumi ini dengan begitu sempurna. Hingga hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya telah Allah atur dengan sangat indah. Inilah bukti bahwa Allah mencintai hamba-Nya tiada henti. Allah hanya ingin makhluknya mendapatkan yang terbaik, termasuk dalam berbuat baik terhadap sesama Muslim.
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap | Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah | Pustaka Alkautsar