PERJODOHAN itu boleh. Namun, ada juga lho perjodohan yang dilarang dalam Islam. Apa saja sih, jenis perjodohan yang dilarang tersebut?
Menurut para ulama, perjodohan itu dibolehkan dengan catatan tidak keluar dari batasan syariat. Namun, ada jenis perjodohan yang dihukumi haram atau terlarang dalam Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
Para ulama bersepakat bahwa perjodohan antara kaum Muslim dengan kaum kafir dzimmi merupakan penghalang untuk menikah.
BACA JUGA: 4 Tanda Jodoh dalam Al-Quran
Kemudian para ulama berselisih pendapat tentang wanita tawanan, budak perempuan jika dijual, yang mana apakah menjualnya berarti jatuh pula talaknya. Menurut mayoritas ulama hal demikian jatuhnya adalah talak, namun sebagian ulama lain menyebut hal itu bukanlah talak.
Silang pendapat ini karena ada pertentangan antara pengertian hadis tentang Barirah dengan dalil umum firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa penggalan ayat 24:
“Wal-muhshanaatu minannisa-I illa maa malakat aymaanukum kutiballahi alaikum.”
Yang artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu.”
BACA JUGA: 5 Kriteria Jodoh Ideal
Sedangkan mayoritas ulama berpedoman pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.
Demikian perihal perjodohan yang dilarang dalam Islam. []
Referensi: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid/Karya: Ibnu Rusyd/Penerbit: Trigenda Karya/Tahun: 1996