KITA ketahui bahwa yang halal adalah perkara yang Allah anjurkan dan memerintahkan kita untuk senantiasa memperhatikan kehalalan apapun itu.
Akan tetapi ada halal yang ternyata di benci oleh Allah, apakah itu?
Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, secara marfu’ yang menyatakan,
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.
Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya. Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadis ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan,
“Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ‘Abdullaah bin ‘Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga,” (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786).
Meskipun kita mengakui bahwa talak tidak disukai dalam islam. karena ini salah satu misi besar iblis.
Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu,’” (HR. Muslim 2813).
Selama rumah tangga masih bisa dipertahankan dan masih bisa dicari solusi dan jalan keluarnya, maka thalak bukan jalan keluar yang baik, aka tetapi bila karena alasan yang syar’i dan tidak ada jaln keluar lagi selain thalak maka keputusan ada di pihak suami istri tersebut. Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi syariah