ADA perkara yang terus bermanfaat, bagi seorang Muslim, baik dunia maupun akhirat.
Ketika manusia wafat, maka terputuslah semua amalan yang telah ia lakukan selama di dunia. Harta, keluarga, sahabat, anak istri tak ada satu pun yang akan menemaninya ke alam kubur. Hanya amal shalih yang akan menjadi teman satu-satunya ketika seseorang wafat.
Namun karena kemurahan dan karunia dari Allah SWT, seseorang yang sudah wafat masih bisa menikmati manfaat dari sebagian amalan yang dahulu pernah diamalkannya ketika di dunia. Dia juga bisa mendapatkan manfaat dari sebagian amalan orang-orang yang masih hidup.
BACA JUGA: 5 Perkara yang karena Lakukan Dosa-dosa Ini, maka Muncul Akibat-akibat Ini
Berikut beberapa perkara yang akan terus bermanfaat bagi orang yang telah wafat:
1- Perkara yang Terus Bermanfaat: Sedekah atas nama orang tua
Para ulama menjelaskan bahwa semua amalan kebaikan yang dikerjakan oleh seorang anak akan memberikan manfaat untuk kedua orang tuanya. Orang tua akan mendapatkan pahala sebesar pahala yang diperoleh anaknya. Sebab, anak adalah hasil usaha kedua orang tua.
Allah SWT berfirman,
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. an-Najm: 39)
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Makanan terbaik bagi seseorang adalah yang berasal dari hasil usahanya; dan anaknya juga termasuk hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai, dan at-Tirmidzi; dinilai kuat oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, sebagaimana dalam Ahkamul Jana’iz)
Ada beberapa hadits lain yang mendukung makna hadits ini, di antaranya
Dari Aisyah ra,
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
Ada seorang laki-laki berkata, “Ibuku meninggal tiba-tiba (dan belum sempat berwasiat). Aku mengira, jika ia masih sempat berbicara, tentu dia akan bersedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”
Rasulullah menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى رَسُولَ اللهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمَخْرَفَ صَدَقَةٌ عَنْهَا
Ibu Sa’d bin Ubadah—saudara Bani Sa’idah—meninggal ketika Sa’d sedang tidak berada di rumah. Dia pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal ketika aku sedang tidak berada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?”
Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya.”
Sa’d pun menimpali, “Persaksikanlah bahwa kebunku yang sedang berbuah adalah sedekah atas namanya.” (HR. Muslim)
Imam asy-Syaukani rah berkata, “Hadits-hadits dalam bab ini menjelaskan bahwa sedekah seorang anak akan bermanfaat bagi kedua orang tuanya yang telah meninggal meskipun tidak ada wasiat dari keduanya.” (Lihat Nailul Authar)
2- Perkara yang Terus Bermanfaat: Pembayaran utangnya meskipun bukan ahli warisnya yang melakukannya
Seseorang diperbolehkan membayarkan utang orang lain yang telah meninggal walaupun ia bukan termasuk kerabatnya; dan si mayit akan teranggap bebas dari beban utang tersebut. (Lihat Ahkamul Jana’iz, hlm. 212—226)
Syaikh Shalih al-Fauzan berkata,
“Orang yang telah meninggal masih bisa mendapatkan manfaat dari amalan yang dilakukan oleh orang yang masih hidup, pada perkara-perkara yang ditunjukkan oleh dalil. Misalnya, doa orang yang masih hidup, permintaan ampun yang ditujukan kepadanya, sedekah atas namanya, haji dan umrah atas namanya, pembayaran utang-utangnya, dan penunaian wasiat-wasiatnya. Semua perkara tersebut adalah disyariatkan, sebagaimana telah ditunjukkan oleh dalil.
BACA JUGA: 3 Perkara Ini Tidak Boleh Sabar
Sebagian ulama memasukkan semua bentuk taqarrub (ibadah) yang dilakukan oleh seorang muslim dan yang diperuntukkan pahalanya bagi muslim lain yang masih hidup ataupun telah mati, ke dalam perkara ini—yakni yang pahalanya akan terus mengalir.
Namun, pendapat yang sahih (benar) adalah pendapat yang mencukupkan (amalan) yang ada dalam dalil saja. Perkara yang terdapat dalilnya telah mengkhususkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (an-Najm: 39) (Lihat Fatawa ‘Aqidah, hlm. 48—49). []
BERSAMBUNG