JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.
BACA JUGA: Jelang Penyelengaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH Luncurkan Aplikasi SIHALAL
“Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya”, terang Sukoso pada acara Internalisasi Bisnis Proses BPJPH di Bogor, Selasa (16/7/2019).
Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, menurutnya, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal
“Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal”, urainya. []
REPORTASE: RHIO