SETIAP yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Hal ini memang sudah sunatullah, semua makhluk akan menghadapi hari akhirnya, tak terkecuali manusia. Saat seorang Muslim meninggal, tentu jasadnya harus diperlakukan sesuai syariat. Ada perlakuan terhadap jenazah yang harus kita ketahui.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terhadap jenazah:
1. Perlakuan terhadap Jenazah: Hendaklah matanya dipejamkan, menyebut yang baik-baik tentang si jenazah, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kamu menghadapi orang mati, hendaklah kamu tutupkan matanya karena sesungguhnya mata itu mengikutkan roh. Hendaklah kamu mengucapkan yang baik (umpamanya mendoakannya), karena sesungguhnya ia dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Perlakuan terhadap Jenazah: Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan kepadanya dan agar tak terbuka auratnya.
Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ ketika wafat ditutup dengan kain tenunan negeri Yaman.” (HR. Bukhari Muslim).
3. Perlakuan terhadap Jenazah: Tak ada halangan untuk mencium jenazah bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang amat sayang dan berdukacita atas kematiannya.
Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mencium Utsman bin Maz’un ketika ia meninggal, hingga tampak air mata mengalir di wajah Beliau.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
4. Perlakuan terhadap Jenazah: Ahli mayat yang mampu hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan keluarga sendiri.
BACA JUGA: Begini Tata Cara Shalat Jenazah yang Benar
Rasulullah ﷺ bersabda: “Diri seorang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya, hingga dibayar dahulu utangnya itu (oleh familinya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Adapun bagi orang-orang yang tidak mampu, maka terserah kepada Allah Yang Maha Pemurah, menurut keadaan tujuan dan maksud orang itu sewaktu berutang. []
Sumber: Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid