ISLAM memberikan aturan dalam masalah utang-piutang, agar orang yang memberikan hutang (kreditur) tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, yang akan membuat amalnya sia-sia.
Dosa itu adalah dosa riba dan kedzaliman. Karena umumnya riba dan tindakan kedzaliman, terjadi dalam masalah utang piutang.
Pertama, Islam menyarankan agar dilakukan pencatatan dalam transaksi utang piutang. Terlebih ketika tingkat kepercayaanya kurang sempurna. Semua ini dalam rangka menghendari sengketa di belakang. Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar,” (QS. al-Baqarah: 282).
Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan,
“Perintah untuk mencatat semua transaksi utang piutang, bisa hukumnya wajib, dan bisa hukumnya sunah. Mengingat beratnya kebutuhan untuk mencatatnya. Karena jika tanpa dicatat, rentan tercampur dengan bahaya besar, kesalahan, lupa, sengketa dan pertikaian,” (Tafsir as-Sa’di, hlm. 118).
Kedua, Allah memerintahkan kepada orang yang memberikan utang, agar memberi penundaan waktu pembayaran, ketika orang yang berutang mengalami kesulitan pelunasan.
“Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. al-Baqarah: 280).
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,
Allah perintahkan kepada orang yang memberi utang untuk bersabar terhadap orang yang kesulitan, yang tidak mampu melunasi utangnya. ”Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan..” tidak seperti tradisi jahiliyah. Mereka mengancam orang yang berutang kepadanya ketika jatuh tempo pelunasan telah habis, ’Kamu lunasi utang atau ada tambahan pembayaran (riba).’ Kemudian Allah menganjurkan untuk menggugurkan utangnya, dan Allah menjanjikan kebaikan dan pahala yang besar baginya (Tafsir Ibnu Katsir, 1/717).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan baginya pahala sedekah selama masa penundaan. Beliau bersabda,
“Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya,” (HR. Ahmad 23046, Ibnu Majah 2418 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH