ANAK-anak sangat suka bermain. Permainan anak pun beragam. Namun, ada permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Anak-anak tidak boleh dilarang bermain dan bersenang-senang karena telah menjadi suatu hak serta bagiannya. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو
“Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hal tersebut sudah jelas bahwa orangtua harus memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada anak untuk bermain. Meski begitu, Islam juga memberikan sejumlah batasan terkait jenis permainan untuk anak-anak. Ada sejumlah permainan anak yang tidak boleh dimainkan.
BACA JUGA: 7 Manfaat Luar Biasa Anak Merapikan Kamarnya Sendiri
Apa saja permainan anak yang dilarang tersebut?
Berikut ini penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @menjalincintaabadi.
1 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Judi dan taruhan
Islam dengan tegas mengharamkan judi, hal itu tertuang dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Judi di sini tidak hanya yang secara harfiah, namun sebisa mungkin hindari anak-anak dari hal-hal yang menjurus ke arah sana, semisal bertaruh atas sesuatu hal meskipun sifatnya hanya untuk senang-senang.
2 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Bermain dadu, domino, dan sejenisnya
Berkaitan dengan poin pertama, permainan seperti kartu domino, remi, dan yang menggunakan dadu adalah hal yang dekat dengan perjudian atau taruhan. Maka sudah selayaknya anak-anak dijauhi dari permainan demikian.
Adapun terkait dadu yang identik dengan adu nasib, diriwayatkan Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه
“Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR Muslim)
BACA JUGA: Apakah Anakmu Sudah Bahagia?
3 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Bermain dengan senjata yang bisa mencelakai orang lain
Anak-anak adalah makhluk polos, mereka cenderung menyukai hal-hal baru tanpa berpikir panjang tentang konsekuensi. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار
“Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali setan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang neraka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Lantas, bagaimana dengan permainan memanah yang merupakan salah satu olahraga yang justru menjadi sunah untuk diajarkan? Terkait hal itu, Nabi Muhammad ﷺ pun memberikan arahan yaitu orangtua harus turut mendampingi.
إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال: فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء
“Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut atau beliau berkata, ‘Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum Muslimin sedikit pun’.” (HR Bukhari dan Muslim)
4 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Permainan yang menyakiti wajah
Ketika bermain bersama, tidak menutup kemungkinan anak-anak akan berkelahi dengan temannya, terlebih anak laki-laki. Apabila demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang umatnya memukul wajah.
إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه
“Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajah.” (HR Muslim)
BACA JUGA: Tips Pilih Mainan untuk Anak Sesuai Umurnya
5 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Permainan yang mengagetkan orang lain
Jangankan permainan yang melukai seperti senjata, yang mengagetkan orang lain pun sebaiknya dihindari, karena itu tindakan terlarang dalam Islam. Imam Abu Dawud (Nomor 5004) meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata:
حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل لمسلم أن يروع مسلما
“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, ‘Tidak halal seorang Muslim mengagetkan Muslim yang lainnya’.”
6 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Bermain lonceng atau menggantungkannya pada leher anak
Lonceng adalah benda yang kemungkinan besar akan menarik perhatian anak karena bentuknya kecil namun menimbulkan bunyi cukup nyaring. Maka orangtua sebaiknya menghindarkannya dari anak-anak. Berdasarkan riwayat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
الجرس مزامير الشيطان
“Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya setan.” (HR Muslim)
Lalu tidak boleh pula menggantungkan lonceng pada leher anak. Hal ini juga seakan menyamakan anak dengan hewan peliharaan.
BACA JUGA: Bunda, Hati-Hati Memilih Mainan Anak
7 Permainan yang tidak boleh dimainkan anak-anak: Memahat dan menggambar makhluk bernyawa
Hadis yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
‘Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar’.” (HR Bukhari Nomor 5950, Muslim 2109)
Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa, terlebih dalam hal ini wajah manusia. Maka sebaiknya apabila anak gemar melukis atau seni gambar, arahkan untuk semisal pemandangan dan sebagainya.
Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. []
SUMBER: OKEZONE