JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) memastikan menolak permohonan kasasi Buni Yani dan juga jaksa penuntut umum. Dengan begitu, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Buni Yani Dikabarkan Masuk dalam Timses Prabowo-Sandi, Ini Kekhawatiran Sekjen PSI
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.
Baca Juga: Djoko Santoso Ajak Buni Yani Gabung ke Timses Prabowo-Sandiaga
“Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abdullah.
Kasus Buni Yani bermula saat dirinya mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016 lalu. Selain itu, Buni Yani juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. []
SUMBER: DETIK.COM