KEDIRI—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polisi Daerah Jawa Timur membongkar praktik pembuatan kosmetik palsu atau oplosan di Kediri, Jawa timur.
Kosmestik tersebut dioplos dengan merek terkenal dan dikemas kembali menjadi merek yang dibuatnya sendiri. Produsen sekaligus pelaku berinisial KIL, mengaku pernah mengendorse 6 artis untuk mempromosikan produk hasil oplosannya itu.
BACA JUGA: Dianggap Berbahaya, BPOM Tarik 4 Warna Lipstik Matte Merek Ini
Dia menggunakan merek “Derma Skin Care Beauty”. Produknya meliputi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku diketahui berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan produk oplosan milik pelaku tersebut tidak memiliki izin edar BPOM.
“Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujar Yusep.
Adapun keenam artis yang disebut pelaku pernah mengendorse produknya adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK. Keterlibatan mereka hingga kini masih diselidiki pihak kepolisian.
“Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
BACA JUGA: Giat Promosikan Kosmetika Halal, Phyu Sin Mulai Tenar di Myanmar
Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku. Pelaku disebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
SUMBER: TRIBUNNEWS