• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pernikahan Beda Manhaj, Apa Hukumnya?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
niat cerai, jodoh

Ilustrasi Foto: Islampos

0
BAGIKAN

A. Pengantar Tentang Manhaj Salaf

Belakangan ini kembali marak pembicaraan tentang “pernikahan beda manhaj”, baik yang pro maupun kontra. Sebelum membahas tentang hukum pernikahannya, kita perlu pahami apa yang dimaksud dengan “manhaj” itu sendiri. Kata “manhaj” sering digunakan rekan-rekan Salafiyyin, dan yang mereka maksud adalah “manhaj salaf”, dengan pengertian sebagaimana disebutkan dalam fatwa Islamweb.net nomor 5484, dengan judul fatwa “Haqiqah Al-Manhaj As-Salafi”, berikut ini:

Pernikahan Beda Manhaj, Apa Hukumnya? 1 Pernikahan Beda Manhaj

فإنه يقصد بالمنهج السلفي المنهج القائم على اتباع سبيل المؤمنين من السلف الصالح، وهم أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين…

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

Terjemah: “Yang dimaksud dengan manhaj salaf adalah manhaj (jalan/metode) yang berdiri di atas landasan mengikuti jalan orang-orang beriman dari kalangan salafush shalih, yaitu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mengikuti jalan mereka dengan baik hingga hari akhir…”

Istilah manhaj salaf, dengan pengertian di atas, sama dengan istilah “ahlus sunnah wal jama’ah”. Konsekuensinya, yang menyelisihi manhaj ini adalah kelompok ahli bid’ah yang sesat dan menyesatkan.

BACA JUGA: Beda Manhaj

Tentang kewajiban mengikuti jalan para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in, tentu bukan hal yang diperselisihkan. Dalam “Manzhumah Jauharah At-Tauhid”, karya Ibrahim Al-Laqqani, yang merupakan kitab aqidah madzhab Asy’ariyyah, disebutkan:

فكل خير في اتباع من سلف
وكل شر في ابتداع من خلف

Terjemah: “Setiap kebaikan itu dalam mengikuti generasi terdahulu (salaf). Dan setiap keburukan itu dalam bid’ah yang dibuat-buat generasi belakangan (khalaf).”

Artinya, setiap kita (kecuali yang benar-benar tersesat sejauh-jauhnya) sebenarnya berkeyakinan wajibnya mengikuti As-Sunnah dan mengikuti jalannya para shahabat, itulah Ahlus Sunnah wal Jamaah, itulah ittiba’ as-salaf (mengikuti generasi salaf), itulah manhaj salaf.

Karena itu, saya merasa aneh ketika rekan-rekan mengakui bahwa manhaj mereka berbeda, bahwa manhaj mereka itu IM, JT, HT, dan lain-lain. Seakan-akan mereka mengaku bahwa mereka itu telah keluar dari jalan salafunash shalih, bahwa mereka sesat dan menyesatkan. Tentu bukan itu maksud mereka. Itu hanya kesalahpahaman mereka memahami makna “manhaj”. Mereka pikir “manhaj” itu sama dengan madzhab, kelompok, atau afiliasi, sehingga perbedaan manhaj itu hal yang biasa dan bisa ditoleransi. Padahal tidak. Asalnya, manhaj kita satu, jalan yang kita pilih satu, yaitu jalan yang dilalui oleh Nabi dan para Shahabat, “Ma Ana ‘Alaihi Wa Ashhabi”.

Advertisements

Adapun perbedaan pandangan, pemahaman, dan amal pada sebagian perkara, itu tidak otomatis mengeluarkan seseorang dari jalan ini. Perbedaan soal jenggot, cingkrang, qunut, dzikir berjamaah, peringatan maulid Nabi, baca Yasin saat ada yang meninggal, bekerja di bank syariah, mengoreksi penguasa secara terbuka, demonstrasi, dan semisalnya, adalah perkara yang mukhtalaf fiih, yang seandainya pendapat itu dipilih dengan hujjah yang diterima dalam fiqih Islam, tentu hal itu ditoleransi, dan jelas tidak mengeluarkan seseorang dari jalan keselamatan.

B. Hukum Pernikahan Beda Manhaj

Kita beranjak ke tema utama. Apa hukumnya pernikahan beda manhaj? Jika “beda manhaj” yang dimaksud diterima sebagai perbedaan antara ahlus sunnah dan ahli bid’ah, maka kebid’ahan itu menurut para ulama terbagi menjadi dua, (1) Kebid’ahan yang menyebabkan pelakunya kafir, keluar dari Islam, dan (2) Kebid’ahan yang hanya menyebabkan pelakunya fasiq, tidak keluar dari agama Islam. Pada poin 1, jelas ini terkait hukum menikah dengan orang murtad, dan itu singkatnya, haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah. Pembicaraan kita fokus pada poin 2.

Di kitab “Kanz Ar-Raghibin Syarh Minhaj Ath-Thalibin”, karya Al-Mahalli, disebutkan:

والمبتدع ليس كفؤا للسنية

Terjemah: “Dan laki-laki ahli bid’ah tidak sekufu (tidak kafaah) dengan perempuan ahlus sunnah.”

Persoalan “kafaah” atau sekufu (kesetaraan keadaan suami dan istri), memang bukan soal sah tidaknya akad nikah yang berlangsung. Namun ia terkait dengan kelanggengan pernikahan dan keharmonisan hubungan suami istri. Dan jika wali mujbir (ayah dan kakek), menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak sekufu tanpa seizin si perempuan, maka si perempuan boleh membatalkan pernikahan tersebut. Dan kafaah dalam agama, jelas lebih penting dibandingkan kafaah dalam nasab, pekerjaan, dan lainnya.

Tapi perlu dicatat, ini bahasan soal pernikahan antara ahlus sunnah dan yang jelas-jelas ahli bid’ah. Lalu bagaimana kalau persoalannya adalah pada persoalan yang mukhtalaf fiih (diperselisihkan oleh ulama)? Pihak mana yang lebih layak disebut sebagai ahli bid’ah?

Sebenarnya, jika bahasannya tentang seorang perempuan memberikan berbagai kriteria untuk calon suaminya, itu boleh-boleh saja. Misal calon suaminya harus jamaah radio tertentu, dari suku tertentu, dengan tinggi badan tertentu, berkulit putih, pandai masak, gaji per bulan minimal 10 juta, dan lain-lain, itu sah-sah saja. Dan laki-laki tak perlu protes. Kalau ia tak sesuai kriteria, lamar saja perempuan lain. Selesai urusan. Tapi kriteria-kriteria semacam ini adalah hak si perempuan, dan pada batas tertentu, juga hak walinya. Sedangkan selainnya, seperti teman sepengajian, seormas, seharakah, atau ustadznya, murabbinya, dan lainnya, tidak punya hak untuk ikut menentukan. Sekadar memberi saran, bisa saja, lebih dari itu, tidak.

Jadi, jika “pernikahan beda manhaj” yang dimaksud adalah pernikahan ahlus sunnah dengan ahli bid’ah dengan kebid’ahan yang buruk dan disepakati para ulama bahwa itu memang bid’ah munkarah (yang mungkar) dalam agama, maka menghindarinya jelas jauh lebih selamat bagi agama. Namun jika yang dimaksud adalah perbedaan-perbedaan yang masih diperselisihkan ulama, atau hanya karena beda ustadz dan syaikh rujukan, beda jamaah pengajian, beda ormas, dan semisalnya, tentu keadaannya jauh lebih ringan. Membuatnya seakan seperti perbedaan agama, jelas sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan layak dibuang jauh-jauh dari pikiran kita. Meski, jika ada perempuan yang menjadikan hal-hal tersebut sebagai kriteria, juga sah-sah saja, dan tak perlu diprotes keras.

Ini pada kondisi memilih calon. Sebelum menikah. Adapun jika sudah menikah sekian tahun, kemudian salah satu pasangan ikut pengajian tertentu, yang beda afiliasi dengan pasangannya, lalu bagaimana? Ada yang ghuluw, sampai berpikir, berniat, bahkan sudah beraksi melakukan perceraian. Ini jelas melampaui batas, karena beda afiliasi pengajian tidak membuat batal pernikahan, kecuali jika anda menganggap beda pengajian itu sama dengan beda agama, dan menganggap pasangan anda telah murtad. Wal ‘iyadzu billah.

BACA JUGA: Umar bin Abdul Aziz, Khulafaur Rasyidin Kelima

Selama hubungan rumah tangga tetap harmonis, kedua pasangan masih bisa menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, dan itu sangat mungkin, maka beda afiliasi pengajian, harusnya tak perlu terlalu didramatisir. Jika salah satu pasangan melihat pendapat atau pandangan afiliasi yang diikuti pasangannya keliru, itu bisa didiskusikan dengan baik, tanpa harus membawa kata cerai, yang itu merupakan perkara yang sangat berat, dan “perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ta’ala”.

C. Catatan Penting

Kita harus menghindari sikap ghuluw, yang menganggap setiap yang berbeda afiliasi pengajian sebagai orang-orang yang pasti sesat dan menyimpang, berbeda manhaj dan thariqah, sehingga harus dijauhi dan kebenaran tak mungkin ada pada mereka.

Dengan sedikitnya ilmu pada kebanyakan kita, sekaligus minimnya sikap inshaf (adil dan proporsional) pada kita, maka memastikan kebenaran mutlak ada pada afiliasi pengajian yang kita ikuti, dan memastikan selainnya menyimpang, jauh dari kebenaran, pengikut bid’ah dan hawa nafsu, dikhawatirkan termasuk sikap arogan dan sombong, dan akan menjauhkan kita dari kebenaran yang hakiki.

Silakan ikuti dan amalkan pandangan afiliasi yang diikuti saat ini, namun sisakan ruang untuk terus belajar dan mencari kebenaran, tentu dengan terus memohon bimbingan dan taufiq dari Allah ta’ala, agar saat kebenaran itu datang pada kita, kita tak menolaknya dengan kesombongan kita.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Manhajmanhaj salafiNikah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Bersalaman Laki-laki dan Perempuan, Antara Al-Qaradhawi dan Mayoritas Ulama

Next Post

Video Sedih: Terjangkit Corona, Balita di Karantina Minta Peluk Sang Ayah dari Balik Kaca

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.