Oleh: Ammylia Rostikasari, S.S.
Akademi Menulis Kreatif
SEPASANG remaja yang masih mengenyam pendidikan tingkat SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan berencana menikah di usia remaja. Sontak kabar rencana pernikahan dini itu pun jadi sorotan publik. Pasangan berusia 15 tahun dan 14 tahun tersebut telah mendaftarkan diri ke KUA Bantaeng untuk menikah setelah mengantongi putusan dispensasi Pengadilan Agama setempat.
Peristiwa tersebut telah mengundang perhatian Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Kementerian Agama. Reaksi Pemerintah terhadap peristiwa tersebut dituangkan dengan berencana menaikkan batas usia nikah. Hal itu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (CNN/16/04/2018).
Menteri PPPA Yohanna Yembise mengatakan kenaikan angka usia nikah telah disepakati kedua kementerian dan didukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta ulama perempuan yang terus mendesak hal ini. Rencananya kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun.
Selain itu, Yohanna pun mengatakan pihaknya juga telah meluncurkan program stop pernikahan anak sebagai langkah preventif sebelum revisi UU Perkawinan selesai dibahas.
Sebagai seorang Muslimah, saya merasa heran atas respon Pemerintah lewat Kementerian PPPA. Niatan pernikahan dini yang dimaksudkan untuk menjaga kesucian diri justru dinilai ekspoitasi terhadap anak.
Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam
Islam merupakan agama sekaligus pandangan hidup yang sempurna. Adanya bukan hanya mengatur hubungan hamba dengan Sang Pencipta (hablu minallah), tetapi juga mengharmonikan hubungan hamba dengan sesamanya (hablu minannas) juga hamba dengan dirinya sendiri (hablu minafsi).
Begitupun dengan konteks pernikahan. Islam memandang pernikahan sebagai aktivitas mulia untuk menggenapkan agama. Apalagi jika sepasang muda-mudi yang sudah memiliki kecenderungan satu sama lain, maka pernikahan dapat menjadi solusi terbaiknya.
Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena di dalamnya ada banyak hikmah. Pernikahan merupakan fitrah bagi setiap manusia. Manusia telah Allah SWT ciptakan sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Seorang lelaki membutuhkan wanita, begitu pun sebaliknya, wanita membutuhkan lelaki. Ini adalah fitrah yang berikan kepada manusia.
Adapun pernikahan di usia dini, Islam tidak mempermasalahkannya. Selama usianya sudah mencapai akil baligh. Pandangan Islam jelas berbeda dengan pandangan sekularisme yang diadopsi Pemerintah di negeri ini. Islam memandang pernikahan dini sebagai sarana untuk menjauhkan dari zina juga fitnah karena Islam tidak membenarkan aktivitas pacaran.
Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan ini sudah menjadi norma Muslim sejak mulai awal Islam. Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.
Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur 6 tahun dan ia menganggap jika hal ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat dan bahkan sebagian ulama melazimkan hal tersebut yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” [Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi].
Sehingga reaksi Pemerintah lewat adanya upaya untuk kembali merevisi batas usia dalam pernikahan adalah kebijakan yang jauh dari pandangan Islam. Justru jika hal ini terealisasi, perzinaan bisa terjadi lebih marak lagi. Indonesia akan dikotori oleh generasi rapuh yang tak menjaga kesucian diri. Untuk menyikapi hal tersebut, marilah kita sebagai kaum Muslim untuk kembali menjadikan Islam sebagai solusi dari setiap permasalahan hidup. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruhlah negeri ini akan dinaungi berkah. Wallahu’alam bishowab. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.