APA saja pernikahan yang dilarang dalam Islam?
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahannya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
BACA JUGA:Â 3 Hal yang Membuat Komitmen dalam Pernikahan Jadi Tak Sehat
Adapun pernikahan yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut,
1 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Namun pada perkembangan selanjutnya Nabi Muhammad ﷺ melarangnya untuk selama-lamanya.
2 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Syighar
Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.
3 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Tahlil
Nikah tahlil ialah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua).
BACA JUGA:Â Pernikahan Memberikan Kita Peluang Besar untuk Meraih Pahala dan Kebaikan Sebanyak-Banyaknya
4 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Berbeda Agama
Allah SWT berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. AL-Baqarah : 221) []