SETIAP orang yang mengaku beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah. Ibadah merupakan bukti kesungguhan rasa cinta dan kepatuhannya pada Allah. Dan dalam mengerjakan ibadah, maka alangkah lebih baik jika dilakukan secara berjamaah.
Salah satu ibadah yang sangat baik dilakukan secara berjamaah ialah shalat. Shalat memiliki pahala yang lebih besar jika dikerjakan secara berjamaah. Meski begitu, tiap orang pun memiliki penilaian yang berbeda. Maka, jangan biarkan diri kita mempersilahkan orang lain untuk mengisi shaf depan dalam shalat.
Maksudnya adalah hindari mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah dan shaf yang terdepan memiliki keutamaan. Jadi sudah selayaknya kita berlomba-lomba mengisi shaf terdepan. Tidak mempersilahkan orang lain mengisi shaf terdepan, tetapi kitalah yang segera mengisi shaf tersebut.
Shaf depan memiliki keutamaan yang tinggi, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً
“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya akan menjadi undian,” (HR. Muslim).
Beliau juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ
“Allah dan para malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf terdepan,” (HR. An-Nasa’i).
Jika kita mendahulukan orang lain dalam hal ibadah, maka hukumnya adalah makruh. Ini yang dikenal dengan kaidah yang dijelaskan ulama,
الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب
“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh, sedangkan dalam masalah lainnya (masalah dunia) disukai.”
Atau kadiah dengan redaksi ini,
القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ
“Tidak mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah.”
Syaikh ‘Izziddin rahimahullah berkata,
لا إيثار في القربات فلا إيثار بماء الطهارة و لا بستر العورة و لا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات
“Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah (iitsar), maka tidak boleh iitsar dalam menggunakan air untuk thaharah, menutup aurat dan menempati shaf terdepan karena tujuannya adalah ibadah,” (Al-Asybah wan Nazho-ir hal 226, Asy Syamilah).
Contohnya, jika ada air yang hanya cukup bagi dia untuk berwudhu, maka dia memakainya dan hendaknya tidak diberikan pada yang lainnya, yang lain silahkan bertayamum. Contoh lain, jika hanya ada kain untuk menutup aurat, maka dia yang memakainya, hendaknya jangan diberikan kepada yang lainnya.
Jadi, dalam urusan ibadah, jangan mempersilahkan orang lain untuk mengerjakan lebih dulu. Melainkan, kitalah yang harus lebih dulu. Sebab, orang yang pertama, memiliki nilai yang berbeda dari Allah SWT daripada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Wallahu ‘alam. []
Sumber: muslim.or.id