JAKARTA–Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat muslim bahwa pandemi virus corona (Covid-19) bukan halangan untuk beribadah di bulan suci Ramadhan. Seperti diketahui Ramadhan 1441 hijriah diprediksi masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Menurut Asrorun, keberadaan Covid-19 justru momen untuk meningkatkan ibadah umat muslim. Bahkan penanganan Covid-19 seharusnya bisa dipercepat dalam momen Ramadhan ini.
“Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah,” kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
BACA JUGA:Â Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri saat Covid-19 Mewabah
Asrorun mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah. Namun, mengingat pandemi Covid-19, tentunya ada beberapa penyesuaian terkait tata cara beribadah. Maka, akan sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.
“Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu,” ungkapnya.
Asrorun menambahkan, ibadah Ramadhan tahun ini harus dilakukan secara maksimal di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, ibadah tetap berjalan dengan baik dan penyebaran wabah juga bisa tetap hentikan.
“Aktivitas keagamaan yang kita lakukan harus menjadi solusi masalah umat dan bangsa. Ibadah yang kita lakukan harus bermuara kepada terwujudnya maslahah,” ujarnya.
“Tidak hanya maslahah khassah dengan ibadah yang bersifat individual, tetapi maslahah ammah kemaslahatan yang bersifat umum,” lanjutnya.
Imbauan ibadah Ramadhan di rumah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Agama. Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
BACA JUGA:Â Ini Fatwa Al Azhar terkait Puasa dalam Situasi Wabah Virus Corona
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” kata Fachrul. []
SUMBER: KOMPAS