KABAH merupakan kiblat umat muslim yang sangat dijaga kesakralannya. Salah satu fakta tentang Kabah adalah larangan pesawat terbang melintas di atasnya. Ya, dalam dunia penerbangan, ada istilah no-fly zone, alias zona larangan di mana pesawat tidak diizinkan melintas di atas sejumlah tempat, termasuk Kabah.
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL), yang dikutip AFP, mengatakan larangan terbang dibenarkan oleh otoritas Saudi karena “alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Kakbah”.
BACA JUGA: Kapan Kabah Didirikan?
Karena Makkah dianggap sebagai kota suci, maka hanya Muslim yang diizinkan memasuki kota tersebut. Larangan pesawat melintas di atas Kabah itu termasuk wilayah udara di atas kota Makkah.
Suara bising dari mesin pesawat dikhawatirkan akan dipantulkan gunung-gunung yang mengelilingi Kakbah sehingga dapat mengganggu konsentrasi para jamaah yang sedang beribadah dengan khusyuk.
Situs web Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menegaskan bahwa “tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM)”.
NOTAM ini mengutip CNBCIndonesia.com terdaftar di situs web Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan mereka menunjukkan kepada maskapai penerbangan tempat-tempat yang tidak boleh mereka terbangi, serta kondisi larangan terbang.
BACA JUGA: Arab Saudi Luncurkan Pameran Virtual di Kabah
Meski demikian, ada beberapa pengecualian untuk larangan terbang di atas Mekah ini. Terkadang, helikopter diizinkan melewati Makkah untuk memonitor keamanan para jamaah yang melaksanakan ibadah haji.
Selain Kakbah, ada juga no fly zone di destinasi wisata seperti Machu Picchu, Parthenon Yunani, Taj Mahal karena alasan menjaga kelestarian destinasi tersebut. []