PETISI tersebut diajukan oleh Indonesia Bertauhid, menyusul ucapan Abu Janda yang dianggap merendahkan hadis Nabi pada sebuah acara di televisi nasional.
Dalam acara debat yang disiarkan secara langsung itu, Abu Janda menyebut, “Yang saya tahu sebagai saya seorang muslim, hadits itu baru di.. ee.. apa.. baru di.. baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat. Banyak yang dho’if. Banyak yang palsu juga. Jadi nuwun sewu kalau misalnya, itu ga bisa dijadiin pegangan.”
Padahal, dijelaskan oleh Indonesia Bertauhid selaku pihak yang membuat petisi, “Abu Janda tidak memiliki kompetensi untuk berbicara hadits. Ia tidak pernah belajar ilmu hadits. Ia tidak mengetahui bagaimana para ulama hadits melakukan kodifikasi yang sangat ketat sehingga muncul ilmu mustholah al-hadits. Dengan ilmu itu suatu ucapan (qoul), perbuatan (fi’il), atau pembenaran (iqrar), yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dipertanggungjawabkan kualitas kebenarannya.”
Petisi itu dibuat mengingat kekhawatiran adanya penyesatan pemahaman dan pengabaian terhadap salah satu sumber hukum Islam yang utama.
“Dengan pernyataan Abu Janda itu, terjadi penyesatan secara tidak langsung. Orang-orang awam pasti akan mengabaikan hadits dan condong mengikuti hawa nafsu mereka.” Demikian petikan petisi itu.
Tuntutan dalam petisi itu menyebutkan agar Abu Janda harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada umat Islam melalui sosial media. Jika tidak, maka tuntutan petisi itu akan diteruskan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, petisi itu sudah ditanda tangani oleh 12 ribu orang lebih.
Atas ujarannya yang kini viral, Abu Janda bisa dituntut dengan sangkaan pelanggaran terhadap UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965. []