JAKARTA—Harry Maulana Saputra, seorang petugas Transjakarta (TJ) yang tempo hari disebut cekcok dengan penyanyi ternama berinisial DP, melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, bahwa ia menerima ancaman kekerasan, fitnah, ketika sedang menjaga portal jalur busway.
Dalam surat laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM, terlapor belum disebutkan namanya karena masih dalam proses penyelidikan. Ketika di konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa “(terlapor) masih dalam lidik”.
Berdasarkan surat laporan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan merupakan tempat dimana penyanyi dangdut berinisial DP diduga memaki petugas Transjakarta yang ketika itu menjadi viral. Bahkan nomor polisi kendaraan yang dilaporkan pun sama dengan mobil milik DP -yakni B 12 DP.
Kronologi cekcok itu sendiri seperti paparkan pelapor yaitu ketika sedang menjaga portal jalur busway di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, ada sebuah mobil sedan Jaguar yang tiba-tiba behenti karena hendak melewati jalur busway. Penumpang mobil dengan nopol B 12 DP itu kemudian meminta untuk dibukakan portal, akan tetapi Harry mengabaikannya.
Karena tidak direspon, penumpang tersebut memaki-maki Harry dengan sebutan nama-nama binatang. Harry lalu menghampiri dan menyarankan pengendara mobil itu untuk tidak melewati jalur busway. Akan tetapi pengemudi tersebut tetap bersikukuh untuk masuk ke jalur busway, karena dirinya mengaku sudah terbiasa melewati jalanan itu.
Ketika tengah beradu mulut, pengemudi tersebut mengancam kepada Harry bahwa dirinya akan didatangi orang-orang suruhan yang biasa mengawalnya. Selepas percekcokan itu, pengemudi tersebut akhirnya keluar dari jalur busway.
Atas laporan yang diterimanya, terlapor pun akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 212 KUHP tentang Kekerasan atau Ancaman, dan pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. []
Sumber: Republika
Redaktur: Jejeh Nurazizah