CIMAHI—Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi terpaksa menembak mati salah seorang anggota komplotan perampok yang pernah beraksi di Kampung Ciririp, Mukapayung, Cililin, Bandung Barat, Selasa (19/9/2017) lalu dan menewaskan asisten rumah tangga karena dibekap dengan lakban.
Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan terukur. Korban tewas berinisial A alias Kutuk yang berusaha melawan petugas dengan senjata api saat akan ditangkap. Tersangka yang diamankan yaitu, Nasrizal alias Kiki, Yayu Nurazizah yang sedang hamil 7 bulan, Irpan Ohorela alias Hasbi alias Putra Waka alias Ipan, serta Agus alias Kutuk yang tewas beserta Winarni alias Wiwi. Dua orang pelaku sedang dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Hasan dan Egi.
Komplotan ini sudah sangat meresahkan warga, dan tempat melakukan kejahatannya bukan hanya satu tempat, namun juga beberapa tempat. Cililin hanyalah salah satu dari sekian banyak tempat. Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan saat ditangkap pun para tersangka ini melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Aksi komplotan ini sangat meresahkan. Saat akan ditangkap pun mereka melawan dengan menggunakan senjata api sehingga harus dilumpuhkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Dandim 0609/Kabupaten Bandung Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Mapolres Cimahi, Kamis (1/2/2018).
Rusdy mengungkapkan, para pelaku ini total sudah 13 kali menjalankan aksinya. Bukan hanya di Cililin, Bandung Barat, tapi TKP-nya juga ada yang di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya adalah aksi pembobolan mesin ATM Parmindo dengan kerugian Rp 400 juta, membobol brankas PT Kwan Dook Rp 200 juta, brankas PT Rusong Setraduta Rp 400 juta, dan brankas yayasan islam Tanimulya Rp 200 juta.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan untuk melakukan aksinya. Yakni dua senjata api merek Taurus dan Makarov beserta pelurunya, mobil Toyota Avanza warna putih, tiga unit motor berbagai merek, dua linggis, golok, tiga obeng, dan satu buah tang.
“Untuk asal usul senjata masih kami selidiki. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya. []
Reporter: Saifal