BRUNEI DARUSSALAM–Seorang transgender Brunei Darussalam Zoe Saw, 19, memilih kabur meninggalkan negaranya dan mengajukan suaka ke Kanada karena takut dengan hukuman rajam.
Kepada Thomson Reuters Foundation, Saw menuturkan bahwa dirinya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk keluar dari negaranya.
BACA JUGA: Brunei Mulai Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati untuk Penyuka Sesama jenis
Akhir tahun lalu Zoe mengajukan suaka ke Kanada. Zoe lahir dengan jenis kelamin pria namun dirinya mengidentifikasikan dirinya sebagai wanita sejak masa kecilnya.
Dia tidak kaget dengan isi UU Syariah yang baru diberlakukan itu.
“Bahkan sebelum ada Undang-undang Syariah, orang-orang LGBT dapat dituntut hukum pidana. Saya selalu takut menjalani hidup saya secara terbuka di Brunei. Saya masih memikirkan tentang bagaimana saya menunjukkan diri saya sendiri, karena saya dikondisikan untuk bertahan hidup,” kata Zoe, seperti dikutip dari Asia One, Selasa (2/3/2019).
Undang-undang Syariah tahap pertama telah diterapkan Brunei pada tahun 2014. Undang-undang itu memandang orang-orang LGBT+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan komunitas terkait) dicambuk dan dilempari batu hingga tewas. Dalam beberapa aspek Undang-Undang ini akan diterapkan juga kepada non-Muslim.
“Saya tahu itu akan terjadi,” kata Zoe yang berharap satu hari nanti akan melakukan terapi hormon dan mengganti namanya.
BACA JUGA: Brunei Mulai Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati untuk Penyuka Sesama jenis
Zoe mengatakan andai dirinya dipulangkan ke Brunei, dia akan mengaku siapa dirinya dan keyakinannya kepada otoritas Brunei.
“Saya lebih baik mati dengan jujur pada diri saya sendiri daripada membenci seumur hidup. Saya berharap bahwa umat Islam yang menginginkan hukum syariah menerapkannya pada diri mereka sendiri dan Tuhan. Tidak memaksakannya kepada orang lain,” kata Zoe. []
SUMBER: ASIA ONE