KITA mengetahui bahwasanya orang yang baik dan beriman tentu akan disandingkan dengan pendamping hidup yang baik dan beriman pula. Begitu pun dengan orang yang tidak baik, maka ia akan disandingkan dengan orang yang tidak baik pula. Nah, hal ini bukan berarti kita diam saja, karena telah adanya yang menjamin akan hal itu. Kita tetap dianjurkan untuk selektif lagi dalam memilih pendamping hidup. Salah satunya dalam memilih calon istri. Pilihlah istri yang tepat.
Allah SWT berfirman, “Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).
Hendaknya seseorang memilih istri shalihah dengan syarat-syarat berikut:
“Wanita itu dinikahi karena empat hal: Hartanya. Keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin merana),” (HR. Al-Bukhari, lihat Fath al-Bari, 9/132).
“Dunia semuanya adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah,” (HR. Muslim (1468), cet. Abdul Baqi; dan riwayat An-Nasa’i dari Ibnu Amr lihat pula Shahih Al-Jami’, no. 3407).
“Hendaklah salah seorang dari kamu memiliki hati yang bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, dan istri beriman yang menolongnya dalam persoalan akhirat,” (HR. Ahmad (5/282), at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Tsauban, dan lihat Shahih Al-Jami’, no. 5231).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Dan istri shalihah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-baik (harta) yang disimpan manusia,” (HR. Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dari Abu Umamah. Lihat Shahih al-Jami’, no. 4285).
“Nikahilah perempuan yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesungguhnya aku membanggakan dengan banyaknya jumlah kalian di antara para Nabi pada hari kiamat,” (HR. Imam Ahmad (3/245), dari Anas. Dikatakan dalam Irwa’ al-Ghalil, “Hadis ini shahih,” 6/195).
“(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya, dan lebih menerima dengan harta sedikit (qana’ah),” (HR. Ibnu Majah, no. 1861 dan hadis ini terdapat dalam a-Silsilah ash-Shahihah, no. 623).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Lebih sedikit tipu dayanya.”
Sebagaimana wanita shalihah adalah salah satu dari empat sebab kebahagiaan, maka sebaliknya wanita yang tidak shalihah adalah salah satu dari empat penyebab sengsara. Seperti tersebut dalam hadis shahih.
“Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalihah, engkau memandangnya lalu engkau kagum dengannya, dan engkau pergi darinya tetapi engkau merasa aman dengan dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa tidak enak, dan dia lancang dengan lidahnya kepadamu, dan jika engkau pergi darinya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu,” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, dan hadis ini terdapat dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 282).
Sebaliknya, perlu memperhatikan dengan seksama keadaan orang yang meminang wanita Muslimah tersebut, baru mengabulkannya setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
“Jika datang kepadamu seseorang yang engkau rela terhadapa akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia, jika tidak kamu lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar,”(HR. Ibnu Majah, no 1967, terdapat pula dalam as-Silisilah ash-Shahihah, no. 1022).
Hal-hal di atas perlu dilakukan dengan misalnya bertanya, mencari tahu, mencari informasi dari sumber-sumber berita terpercaya agar tidak merusak dan menghancurkan rumah tangga yang bersangkutan.
Laki-laki shalih dengan wanita shalihah akan mampu membangun rumah tangga yang baik, sebab negeri yang baik kan subur tanamannya dengan izin Tuhannya, sedang negeri yang buruk tidak akan keluar tanaman darinya kecuali dengan susah payah. []
Sumber: 40 Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga/Karya: Syaikh Dr. Muhammad bin Shalih al-Munajjid/Penerbit: Darul Haq