MANTAN Ketua KPK Abraham Samad menanggapi sikap pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Samad menilai, sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK.
“Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Abraham menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.
BACA JUGA:Â Ditetapkan Jadi Tersangka Suap oleh KPK, Ini Daftar Aset Milik Kepala Basarnas
“Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, kalau ada kekeliruan, itu yang tanggung jawab pimpinan KPK,” katanya.
Samad menambahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.
“Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” tutur Samad.
Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sesuai dengan mekanisme, KPK membawa sepuluh orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kelima tersangka yang diumumkan Alexander terdiri atas tiga pemberi suap dari pihak swasta dan dua penerima suap dari pihak oknum TNI.
BACA JUGA:Â Kasus Pungli di Rutan KPK Dilakukan Banyak Orang, 70 Saksi Diperiksa
Dua tersangka penerima suap dari pihak TNI yang diumumkan Alexander salah satunya adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Alexander juga mengumumkan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga sebagai tersangka.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih ada kekeliruan yang dilakukan penyelidik KPK. []
SUMBER: DETIK