JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak.
“Sudah diputus dengan putusan menolak PK,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (26/3/2018).
Suhadi menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar itu tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Sedangkan detail pertimbangan penolakannya, diungkapkan Suhadi, akan dijabarkan bersama putusan hakim.
“Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,” katanya.
Menurutnya, putusan penolakan itu ditetapkan oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,” katanya.
Berkas PK Ahok pertama kali diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya.
Sidang PK-nya dilaksanakan Senin (26/3/2018) dengan dipimpin hakim ketua Artidjo didampingi Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo. []
SUMBER: MERDEKA