JAKARTA–Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
“Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjaun Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK Pemohon/Terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).
BACA JUGA: Dianggap Mampu Jaga Masjid Agar Tetap Suci, Pengurus Masjid Al-Munawaroh dapat Umroh Gratis
Sidang PK yang diketuai hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti menilai, alasan permohonan PK Baiq Nurilyang mendalilkan ada kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi, tidak dapat dibenarkan.
“Karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” kata Andi.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan lewat handphone antaranya dan Kepsek sekitar satu tahun lalu dan menyimpan hasil rekamannya dan diserahkan kepada saksi Imam Mudawin mengandung unsur pidana. Terlebih setelah saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga rekaman percakapan itu tersebar luas.
BACA JUGA: KPAI: Kekerasan Seksual di Sekolah Didominasi Guru dan Kepala Sekolah
“Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak,” kata Andi. []
SUMBER: LIPUTAN6