HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung masa berlaku SIM hingga 15 tahun dalam sidang gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Terkait ini, PKB mendukung masa berlaku SIM tetap per lima tahun.
“Kami dukung tetap ada perpanjangan SIM selama minimal lima tahun,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Jazilul menilai perlunya perpanjangan SIM setiap lima tahun untuk menjaga akurasi kondisi kesehatan dari pemegang SIM. Atas alasan itu, Jazilul lantas tak sepakat dengan gugatan agar SIM diberlakukan seumur hidup.
“Untuk cek kembali kesehatan seseorang apakah layak memegang kendali kendaraan,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Kementrian Keuangan Sebut Biaya Bikin SIM Dipertimbangkan untuk Dihapus
“Kami tidak setuju bila SIM berlaku seumur hidup sebab kondisi kesehatan seseorang dapat berubah drastis,” lanjutnya.
Wakil Ketua MPR ini mewanti-wanti bahaya SIM berlaku seumur hidup apabila kondisi pemegang SIM sebenarnya sudah tak layak lagi.
“Bahaya bagi pengguna kendaraan lainnya bila seseorang yang sudah tidak layak mengemudi memiliki SIM,” ucapnya.
Jazilul melanjutkan hal yang perlu dibenahi bukan soal masa berlakunya SIM. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki proses pelayanan SIM agar tidak membuat masyarakat terbebani.
“Yang penting proses pelayan dan perpanjangan SIM tidak bertele-tele dan membebani,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kini para hakim konstitusi menyidangkan gugatan SIM agar berlaku seumur hidup. Saat pihak terkait Polri memberikan pernyataan sikapnya di sidang, hampir semua hakim MK menggali secara detail isu tersebut.
“Saya ingin mendalami atau sedikit menanyakan terkait dengan sangat menarik bagi saya, traffic attitude record, ya. Dalam kaitannya dengan perpanjangan SIM ini. Di sini ada TAR, ya, traffic attitude record ini,” kata M Guntur Hamzah membuka pertanyaan dalam sidang MK yang tertuang pada risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (27/7).
“Apakah traffic attitude record yang di sini disampaikan bahwa tidak semua orang yang memegang SIM itu dapat diberikan bila persyaratan penerbitannya itu SIM dipenuhi dan juga dengan melihat traffic attitude record yang dimiliki oleh pemegang SIM. Nah, kalau menurut saya, ini suatu lompatan yang luar biasa, ya, kalau memang ini sudah dipraktikkan atau diimplementasikan. Nah, apakah ini sudah diimplementasikan atau baru berupa konsep?” sambung Guntur Hamzah.
Adapun hakim MK Arie Hidayat menyoroti pemilihan angka 5 tahun. Mengapa pemberlakuan SIM tidak per 3 tahun, per 4 tahun, dan sebagainya.
“Kenapa kemudian bisa dipilih 5 tahun, kok tidak dipilih 10 tahun, dipilih 15 tahun, tapi kenapa kok tidak dipilih 1, atau 2 tahun, atau 3 tahun, tapi dipilih angka 5 tahun? Untuk angka-angka ini sifatnya open legal policy, tapi karena sesuatu hal, maka sebetulnya Mahkamah juga bisa melihat ini satu hal yang penting,” kata Arief Hidayat.
Sedangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti keterangan tertulis Polri di sidang tersebut.
“Nah, ini kan terlalu luas ini, yang diuji cuma Pasal 85, cukup Kepolisian menyatakan Pasal 85 ayat (2), itu saja, konstitusional dulu. Nanti kalau kami nyatakan semuanya konstitusional, nggak ada lagi ruang orang lain mempersoalkan Undang-Undang Lalu Lintas nanti. Nah, itu yang dimohonkan saja, tolong itu diperbaiki nanti,” kata Saldi Isra.
BACA JUGA:Â Tak Lulus Ujian SIM Tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana? Polisi Sebut akan Lebih Transparan
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, Polri yang diwakili Irjen Chryshnanda Dwilaksana menjawab secara singkat. Adapun jawaban lengkapnya akan dilampirkan secara tertulis.
“Yang Mulia, saya kira itu poin-poin singkat yang kami sampaikan nanti pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, ini juga akan kami lengkapi pada keterangan berikutnya. Terima kasih,” kata Chryshnanda.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota Polri yang kini jadi advokat, Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:
Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada 8 Agustus 2023. []
SUMBER: DETIK