WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Marwan Dasopang menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun, tetapi dilakukan pembinaan. Marwan menilai, keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat.
“Saya kira sejalan dengan Komisi VIII, baik saya pun begitu sebagai pimpinan dari Fraksi PKB, jangan dibakar sarangnya, hal-hal yang menyalahi itu yang perlu diperbaiki, kalau harus ada yang harus ditindak sesuai dengan hukum ditindak, sementara sarana dan prasarananya itu kan penting,” ujar Marwan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Marwan menilai respons terhadap Al-Zaytun pendekatannya kepada penegakan hukum. Selain itu, kata dia, anak-anak yang dinilai terpapar paham yang salah, harus dibina.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
“Jadi pendekatannya itu penegakan dan kepastian hukum, sedangkan anak-anak kan bukan bagian dari pelanggaran, anak-anak itu yang dibelokkan kalau terbelokkan. Saya kira sudah tepat pembinaan,” tutur dia.
Marwan menyebut bahwa pesantren harus mengajarkan tentang kepatuhan terhadap NKRI. Hal itu, jelasnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Apalagi sekarang kan sudah ada Undang-Undang Pesantren dalam kaitan pengembangan pesantrennya sendiri, dan di UU Pesantren itu sendiri sudah dijelaskan saya lupa pasalnya bahwa yang disebut pesantren itu adalah yang mengajarkan NKRI, kepatuhan terhadap NKRI, kemudian yang melestarikan paham kemaslahatan kebangsaan,” tutur dia.
“Jadi tentu kalau ada yang menyimpang di situ pembinaan yang diperlukan, saya kira aset sebesar itu, kemudian santri sebanyak itu tiba-tiba dibubarkan ya sesuatu yang sangat rumit saya kira dibanding membina beberapa yang terlibat yang dianggap menyalahi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Hendropriyono Bantah “Bekingi” Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun
Selain itu, Marwan berharap agar oknum pimpinan Al-Zaytun yang diduga melakukan penyimpangan agar ditindak secara hukum. Sementara, guru-guru yang diduga mengajarkan hal-hal yang diduga menyimpang agar dilakukan pembinaan.
“Umpamanya pimpinannya yang betul-betul bertentangan asas bernegara, ya ditindak saja dihukum. Kemudian guru-gurunya mengajarkan bagian dari ketidaksepahaman berbangsa dan bernegara, saya kira ada yang dipilah-pilah. Kalau itu bukan bagian dari hatinya, bukan gerakannya ya tentu pembinaan dan bahkan kalaupun ada yang jadi pemimpin di bagian itu masih ada pendekatan, di orang yang terpapar sendiri masih ada pembinaan di BNPT melakukan pembinaan,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK