FRAKSI PKS DPRD DKI Jakarta mendesak jajaran Pemprov DKI untuk menekan angka kemiskinan. Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zulkifli mengatakan angka kemiskinan di Ibu Kota pada periode September 2022 sebanyak 494.930 orang.
“Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Jakarta per September 2022 masih sebanyak 494.930 orang atau sekitar 4,61%. Angka ini hanya turun 7.110 orang atau turun 0,08 % dibandingkan pada Maret 2022 yang berarti masih belum sesuai dengan target yang diharapkan,” kata Taufik dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian masyarakat Jakarta belum sepenuhnya pulih. Dia pun menjelaskan masih banyak korban PHK yang belum kembali mendapat pekerjaan serta lulusan sekolah yang belum diterima bekerja.
BACA JUGA:Â Sebut Indonesia Kaya Raya, Megawati Bicara soal Terbebas dari Kemiskinan
“Dampak pandemi COVID-19 yang masih dirasakan seperti pekerja yang terkena PHK, kegiatan usaha yang sempat tutup atau belum bisa memulai usaha lagi karena ketiadaan modal serta lulusan sekolah yang belum diterima bekerja membuat perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta diminta bekerja keras menurunkan angka kemiskinan dengan menjalankan lagi program pemberdayaan masyarakat yang terhenti selama pandemi COVID-19.
“Program-program yang sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 perlu kembali digerakkan di tahun 2023 ini, mengingat di tahun 2022 masih belum berjalan efektif,” pungkas dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan pihak terkait guna percepatan program penanggulangan kemiskinan. Dia menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menghapus kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Â Megawati Minta Kader PDIP Jemput Bola Atasi Kemiskinan
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta dengan upaya sinergitas lintas sektoral dan percepatan program penanggulangan kemiskinan sebagai komitmen menghapus kemiskinan ekstrem,” kata Heru. []
SUMBER: DETIK