GUGATAN usia capres-cawapres akan diumumkan pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta urusan batas usia capres-cawapres diserahkan ke DPR.
“Serahkan urusan batasan usia ke DPR. Karena itu masuk open legal policy,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan batas usia capres-cawapres bukan domain MK. Dia menyebut MK bersifat negative legislation.
BACA JUGA: PKS Ingatkan MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres, Ini Alasannya
“Bukan domain MK. MK sifatnya negative legislation. Menilai UU sesuai atau tidak dengan UUD. Tidak membuat norma hukum baru,” ujarnya.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.
PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.
BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Depan, Ini Respons KPU
Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK. []
SUMBER: DETIK