WAKIL Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainuddin Paru mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baginya, kewenangan untuk mengubah batas usia capres merupakan wewenang DPR lantaran kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainuddin dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Sesalkan Diskusi Anies di Bandung Dibatalkan Pemprov Jabar, Ini Kata PKS
Zainuddin menegaskan sosok capres atau cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki ataupun relawan. Baginya, capres dan cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.
“Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada,” kata dia.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres/cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang. Tanggal tersebut bertepatan dengan tiga hari sebelum pendaftaran capres/cawapres ke KPU pada 19 Oktober mendatang.
Sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Pada pasal yang digugat, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. []
SUMBER: CNN