PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah. Fraksi PKS DPR menyatakan sejumlah alasan di balik sikap penolakannya itu.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan mengenai RUU DKJ. Pertama, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar membacakan pandangan mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
“Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,” sambungnya.
BACA JUGA:Â Ketika Anggota DPR RI Fraksi PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Ansory menilai draf RUU itu masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait posisi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Selain itu, dia mengatakan DPR dan pemerintah masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat selama proses pembahasan RUU.
“Kedua, fraksi PKS berpendapat bahwa masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi. Disebut daerah khusus, masuk dalam kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit dan dikhawatirkan dipenuhi kepentingan-kepentingan,” ujar dia.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU belum melibatkan partisipasi masyarkat yang bermakna atau meaningful participation,” lanjutnya.
Lebih lanjut, PKS menilai pembahasan RUU DKJ bermasalah lantaran tak sesuai amanat UU IKN bahwa revisi seharusnya dilakukan maksimal 2 tahun usai UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022.
“Keempat, fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan. Karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan 15 Februari 2022. Dalam UU IKN Pasal 41 bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat dua tahun diundangkan,” kata Ansory.
“Kelima, fraksi PKS berpendapat apabila status ibu kota negara beralih dari Jakarta maka sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang bersifat administratif. Dengan demikian, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemda kota yang terdiri dari di antaranya kepala daearah/wali kota dan DPRD kota DPRD tingkat II, pemilihan kepala daaerah wali kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, lanjut Ansory
Akan Dibawa ke Rapat Paripurna
Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ. Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, sedangkan PKS menolak.
Dalam rapat itu, tiap fraksi di DPR membacakan pandangan akhir mini fraksi atas RUU DKJ. Berikut sikap masing-masing fraksi:
BACA JUGA:Â Soal Kemungkinan Anies Maju Pilgub DKI Lagi, Ini Kata PKS
PDIP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
NasDem: Setuju dengan catatan
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Tidak setuju
PAN: Setuju
PPP: Setuju
SUMBER: DETIK