MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang. PKS sepakat dengan hal itu dan mendorong dibentuknya UU khusus.
“Money politic musuh kita bersama. Harus diberantas. Setuju ada UU khusus untuk memberi hukuman tegas,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, Mardani menilai edukasi dan sosialisasi perlu dikedepankan. Selain itu perlu juga adanya penerimaan laporan dari masyarakat terkait politik uang.
BACA JUGA: Waketum PD Sebut 80% AHY Jadi Cawapres Anies, Ini Respons PKS
“Tapi edukasi dan sosialisasi harus dijalankan dengan seksama. Pendidikan pemilih usia muda dan emak-emak wajib dijalankan. Kata kuncinya mudahkan pelaporan,” ujarnya.
“Bisa dicantumkan pemberian hadiah bagi yang terbukti benar dalam melaporkan money politic. Seperti ada reward bagi whistleblower dalam pemberantasan korupsi,” lanjut Mardani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan,” demikian pertimbangan putusan MK.
BACA JUGA: Kaesang Diisukan Mau Jadi Depok Pertama, Ini Respons PKS
Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum,” ucap MK. []
SUMBER: DETIK