JAKARTA — PT PLN (Persero) akan memberikan konpensasi tagihan pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik masal, Ahad (4/8/2019). Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN melaksanakan hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari UU turun kepada Permen. Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja,” katanya di Kantor PLN Jakarta, Senin (5/8/2019).
BACA JUGA: Bikin Gempar, Inilah PLTU Suralaya yang ‘Paksa’ PLN Padamkan Listrik di Jawa
Dia mengatakan, kompensasi itu berupa potongan harga atau gratis untuk beberapa waktu tertentu.
“Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya, tergantung dari kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jabodetabek
Sripeni mengatakan, PLN sedang melakukan pendataan. Nantinya, kompensasi itu berupa pengurangan tagihan listrik selanjutnya.
“Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya,” tutupnya. []
SUMBER: DETIK