JAKARTA–Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini membantah isu adanya kenaikan tarif listrik maupun subsidi silang antar pelanggan sehingga menyebabkan lonjakan tagihan pengguna. Hal ini jelaskan Zulkifli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Rapat tersebut guna menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi COVID-19.
BACA JUGA: PLN Gratiskan Listrik dari Mei-Oktober 2020, Ini Penerima dan Tata Caranya
“Kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik,” kata dia dalam rapat yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Lonjakan tagihan listrik, lanjut dia, terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan menggunakan perhitungan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu membuat pihaknya tak menurunkan petugas melakukan pencatatan langsung meteran listrik ke rumah pelanggan.
“PLN telah memutuskan bahwa pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter pada rumah-rumah pelanggan dengan tujuan untuk melindungi pelanggan dari risiko penularan virus Corona karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan,” jelasnya.
“Selain itu petugas catat meter juga tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat, terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus,” lanjut dia.
BACA JUGA: Kronologi Bocah 8 Tahun Gelantungan di Kawat PLN Setinggi 15 Meter di Tangerang
Untuk tagihan rekening bulan Juni, pada saat PSBB mulai dilonggarkan maka PLN mulai menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan. Dari situ diketahui adanya kenaikan penggunaan listrik yang relatif signifikan. Itu akibat pola konsumsi dan aktivitas warga atau pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari.
“Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan. Selisih tersebut kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK