RAMALAH—Anggota dewan pusat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada pertemuan di Ramalah, Tepi Barat, Senin (15/1/2018) membuat rekonsiliasi untuk memutuskan tindakan atas pengakuan Amerika Serikat (AS) yang menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hasilnya adalah keputusan penundaan pengakuan Israel sebagai negara dan menghentikan kerja sama keamanan sampai Israel melakukan pengakuan balik terhadap negara Palestina.
Dalam deklarasi tersebut, dewan pusat PLO mengatakan rakyat Palestina seharusnya tidaklagi terikat oleh kesepakatan Oslo yang berisi pengakuan atas dua otoritas negara yaitu Palestiana dan Israel. Sebab, Israel sudah mengakhiri perjanjian Oslo setelah klaim yang dijatuhkan AS terhadap Yerusalem.
“Kerja sama itu harus dihentikan dalam segala bentuk,” kata pernyataan dewan tersebut.
Dewan mengatakan kesepakatan apapun akan ditolak sampai AS mengubah pendiriannya terhadap status Yerusalem dan permukiman Yahudi Israel.
Dewan menyerukan proses perdamaian berdasarkan Prakarsa Perdamaian Arab, yang menjanjikan normalisasi hubungan dengan Israel, dengan imbalan penarikan kembali perbatasan 1967.
Otoritas Palestina telah mengancam melakukan langkah tersebut di masa lalu, namun belum pernah dilakukan. Rekomendasi tersebut harus disampaikan ke komite eksekutif PLO sebelum diterapkan. []
SUMBER: WASHINGTON POST