Oleh: Winda Tia Lestari
Mahasiswa Manajemen Dakwah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
winda3922@gmail.com
PELAKSANAAN umrah yang sebelumnya sempat ditutup akibat adanya pandemi Covid-19 yang telah mewabah ke seluruh negeri, akhirnya kembali dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 4 Oktober 2020 lalu.
Dalam pelaksanaan umrah tahap awal tersebut, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan warga Negara dan penduduk yang menetap di Arab Saudi. Selanjutnya pada tanggal 1 November 2020 Pemerintah Arab Saudi baru mengizinkan pelaksanaan umrah bagi jemaah dari luar negeri.
Indonesia menjadi salah satu Negara yang memperoleh izin dari Pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sejak akhir Februari lalu akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Nabi pun Pernah Tertunda untuk Umroh
Namun perlu kita ketahui, bahwasannya meskipun Pemerintah Arab Saudi telah membukaa kembali pelaksanaan ibadah umrah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah ke Tanah Suci di masa pandemi saat ini.
Beberapa syarat dan ketentuan bagi jemaah yang hendak melaksanakan umrah ke Tanah Suci diantaranya berusia 18-50 tahun.
Selain itu, jemaah harus memiliki bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverivikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan), dan sesampainya di Arab Saudi, jemaah harus melakukan karantina selama tiga hari.
Banyak sekali perubahan regulasi dalam pelaksanaan umrah di masa pandemi saat ini. Jemaah umrah harus mematuhi segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia maupun kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Adanya perubahan-perubahan tersebut tentu memberikan kesan yang berbeda bagi setiap jemaah. Selain dirumitkan dengan peraturan-peraturan baru, jemaah umrah pastinya juga merasakan adanya dampak positif atau nilai plus dari pelaksanaan umrah di masa pandemi ini.
Berikut plus minus melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 bagi jemaah:
A. Nilai plus melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19
1. Lebih khusyu dalam beribadah
Pembatasan jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, merupakan upaya untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Dengan adanya pembatasan jumlah jemaah dan anjuran untuk menjaga jarak, para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang dan khusyu karena tidak perlu berdesak-desakan dengan jemaah lainnya sebagaimana umrah sebelum pandemi.
BACA JUGA: Saudi Bertahap Buka Umroh, Konjen RI di Jeddah: Biaya Bisa Lebih Mahal
2. Lebih tertib
Jumlah jemaah yang tidak terlalu banyak menjadikan pelaksanaan ibadah umrah menjadi lebih tertib. Jemaah yang hendak melaksanakan umrah ataupun salat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna.
Untuk pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif sedangkan pendaftaran untuk salat di Haramain dilakukan secara individual. Dengan mendaftar di aplikasi tersebut pelaksanaan ibadah umrah akan lebih tertib karena masing-masing orang atau kelompok sudah ada jadwalnya.
3. Fasilitas yang lebih baik
Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan hotel bintang 5 untuk ditempati oleh jemaah umrah di masa pandemi saat ini. Satu kamarnya hanya boleh diisi dua orang. Dengan menetap di hotel bintang 5 tentunya jemaah mendapatkan fasilitas yang lebih baik dan lebih mewah.
Alasan ditetapkannya kebijakan tersebut karena hotel harus menyediakan 10% dari kapasitas total kamar untuk ruang isolasi jika ada jemaah yang positif Covid-19.
B. Nilai minus melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19
1. Biaya lebih mahal
Adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, yang hanya mengizinkan penempatan hotel bintang 5 bagi jemaah umrah menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah menjadi lebih tinggi.
Faktor lainnya adalah kapasitas bus antar jemput jemaah umrah yang hanya boleh diisi maksimal 20 orang dalam satu bus, padahal biasanya bisa diisi 40 orang. Selain itu jemaah juga harus menjalani tes SWAB/PCR yang biayanya ditanggung sendiri oleh jemaah.
2. Waktu pelaksanaan lebih singkat
Prosesi umrah dibatasi pelaksanaannya, yaitu tidak boleh lebih dari tiga jam. Karena harus bergantian dengan jemaah lainnya agar tidak terlalu ramai dan berdesak-desakan.
BACA JUGA: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Anda akan Berangkat Umroh
Selain itu, adanya kebijakan untuk wajib karantina bagi jemaah setibanya di Arab Saudi selama tiga hari, juga mengurangi waktu pelaksanaan ibadah umrah. Padahal sebelum pandemi Covid-19, jemaah bisa langsung melaksanakan rangkaian kegiatan umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu.
3.Tidak bisa jalan-jalan
Pada masa pademi ini, jemaah juga tidak diizinkan berjalan-jalan di sekitar kota Mekkah untuk mencegah penularan virus corona, dikutip dari BBC.com.
Jadi setelah selesai melaksanakan umrah atau salat di Masjidil Haram, jemaah langsung kembali ke hotel.
4. Larangan menyentuh Ka’bah dan Hajar Aswad
Jemaah yang melaksanakan umrah di masa pandemi dilarang menyentuh Ka’bah dan Hajar Aswad. Berbeda dengan umrah sebelum pandemi, dimana jemaah diizinkan menyentuh Ka’bah dan mencium Hajar Aswad, meskipun dengan berdesak-desakan. Adanya larangan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. []